Luar Biasa, 3 Warisan Budaya Bangka Selatan Kembali Tercatat di Kemenkumham

Lempah Kuning (Gangan kuneng) Khas Toboali Bangka Selatan.

Oleh : Dwikki Ogi Dhaswara (Pamong Budaya Bangka Selatan)

TOBOALI, bekaespedia.com_ Lagi dan lagi Bangka Selatan kembali berhasil melakukan perlindungan terhadap  3 Warisan Budaya sekaligus  dan secara resmi telah mendapatkan surat pencatatan inventarisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dalam rangka Perlindungan Pengetahuan Tradisional (PT) yang diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Berdasarkan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, maka pada hari ini Minggu (26/02/2023) Negeri Junjung Besaoh menambah koleksi hak paten atas 3 warisan budaya yaitu  berupa makanan tradisional yakni Lempah Kuning (Gangan Kuneng), Mie Habang (Mie Kuah Ikan Toboali) dan Lakso Toboali dan hingga saat ini sudah tercatat sebanyak  13 Kekayaan Intelektual Komunal di Kemenkumham.

Lakso Khas Toboali Bangka Selatan

Dari kerja keras dan kerja cerdas yang dilandasi dengan rasa cinta terhadap nilai-nilai kearifan lokal dan begitu pentingnya identitas budaya bagi suatu daerah, sehingga memacu semangat bagi pegiat budaya, pamong budaya dan orang-orang yang peduli akan jati diri daerahnya, sehingga saat ini Kabupaten Bangka Selatan merupakan salah satu daerah yang sangat gencar melakukan perlindungan terhadap nilai-nilai budaya.

“Sebenarnya masih banyak lagi warisan budaya Bangka Selatan yang belum tersertifikat maupun tercatat. hasil ini akan menjadi semangat masyarakat Bangka Selatan untuk terus melestarikan warisan budaya dan kearifan lokal , Proses yang cukup lama, karna pencatatan ke 3 warisan budaya ini sudah kita lakukan dari tahun 2021, mekanisme pembahasan dari kemenkumham yang sangat ditunggu-tunggu kini berbuah manis, adapun prosesnya dengan pendaftaran dari Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan melalui Bidang Pembinaan Kebudayaan kemudian melalui Kanwil Kemenkumham Babel selanjutnya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. “Ungkap Dwikki Selaku Pamong Budaya.

Mie Kuah Khas Toboali Bangka Selatan

Bangka Selatan patut bersyukur dengan keluarnya Surat Pencatatan Inventarisasi dari Kemenkumham terkait 3 warisan budaya, artinya bagaimana kedepan proses pencatatan ini akan menjadi dasar untuk mengembangkan dan melestarikan kembali semua warisan budaya yang telah ditetapkan menjadi hak milik Bangka Selatan.

“Hasil ini harus kita syukuri tersendiri oleh masyarakat dan pemerintah di Bangka Selatan. Kekayaan budaya tersebut sudah mendapatkan perlindungan hukum dan pengakuan negara terhadap Kekayaan Intelektual Komunal di daerah”. Ungkap Andrie Kabid Kebudayaan.

Selaku pihak yang memiliki tanggung jawab terhadap pencatatan, perlindungan dan pengembangan warisan dan nilai budaya, tentunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan melalui Bidang Pembinaan Kebudayaan telah berupaya semaksimal mungkin agar semua warisan budaya yang ada di Bangka Selatan tercatat dan terdokumentasikan dengan baik. tentunya segala upaya telah dilakukan dan pencapaian hari ini menunjukkan bukti bahwa kerja keras dan kerja cerdas telah nampak.

“Tujuan dilakukan pencatatan inventarisasi KIK ini salah satunya sebagai pelindungan hukum atas kekayaan budaya daerah, artinya untuk memperkuat kedaulatan dan kepemilikan budaya agar terhindar dari pengakuan ataupun pencurian dari daerah maupun negara lain ,” Harap Elfan Kepala Dindikbud Bangka Selatan.

“Sekali layar terkembang, surut kita berpantang”.(DM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *