Oleh Rudiyanto, S.Pd.,Gr
Guru Pendidikan Agama Islam SDN 9 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dewasa kini telah melaksanakan program Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS). Program ini bertujuan untuk mempersiapkan bekal dan kompetensi para Calon Kepala Sekolah mendatang terutama bagi satuan pendidikan yang masih memiliki problem kekosongan Kepala Sekolah. Menurut hemat penulis, program ini sangat penting bagi para calon Kepala Sekolah agar kedepan para Kepala Sekolah ini memiliki kompetensi yang mumpuni untuk dapat meningkatkan mutu satuan pendidikan yang akan dipimpinnya.
Skema pengangkatan Kepala Sekolah yang selama ini terjadi diberbagai daerah cenderung bersifat formalitas tanpa mengdepankan kompetensi yang harus dimiliki oleh para Kepala Sekolah. Berbagai skema pengangkatan Kepala Sekolah yang selama ini terjadi diberbagai diiberbagai daerah misalnya pengangkatan Kepala Sekolah tanpa seleksi mendalam dan hanya berdasarkan berkas administratif semata, kedekatan personal hingga konflik kepentingan atau politik praktis. Sehingga dampak yang ditimbulkan adalah Kepala Sekolah tersebut tidak kompeten dalam mengemban amanah, bersikap otoriter dan toxic, sering menimbulkan konflik, hingga terjadi penurunan mutu satuan pendidikan yang dipimpinnya.
Kepala Sekolah memiliki peranan penting dalam kemajuan satuan pendidikan. Akan dibawa kemana arah satuan pendidikan tergantung kepada kepiawaian para Kepala Sekolah dalam menjalankan fungai kepemimpinan pada satuan pendidikan tersebut. Program BCKS merupakan salah satu upaya pemerintah melalui Kemendikdasmen dalam mempersiapkan para calon Kepala Sekolah yang profesional. Namun demikian, menurut hemat penulis penentuan Kepala Sekolah tidak cukup hanya sebatas mengikuti program BCKS. Seluruh stakeholder dalam dunia pendidikan harus membuat sistem dan seleksi secara ketat agar kedepan para Kepala Sekolah yang diberikan amanah dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Selain itu, rekam jejak para calon Kepala Sekolah juga perlu dipertimbangkan dalam proses penentuan Kepala Sekolah pada tiap-tiap satuan pendidikan. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Perdirjen GTK) nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023, kompetensi yang harus dimiliki oleh tiap-tiap Kepala Sekolah ada tiga, yaitu:
1. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan Kepala Sekolah dalam menunjukkan kualitas diri melalui kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik, pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi dan memikiki orientasi berpusat pada peserta didik
2. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan Kepala Sekolah untuk memberdayakan warga satuan pendidikan, berkolaborasi dengan warga satuan pendidikan dan masyarakat, serta terlibat dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan kualitas satuan pendidikan
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan kemampuan Kepala Sekolah dalam mengembangkan visi dan budaya belajar satuan pendidikan, menerapkan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta mengelola sumber daya secara efektif, transparan dan akuntabel.
Selain ketiga kompetensi tersebut, menurut hemat penulis seorang Kepala Sekolah harus memiliki beberapa karakter seperti religius dan mencerminkan serta meneladani sifat dan akhlak Nabi Muhammad SAW. Karakter religius artinya seorang Kepala Sekolaj harus senantiasa beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT. Dengan demikian, Kepala Sekolah tersebut akan senantiasa menjalankan amanah tersebut sesuai dengan perintah-perintah Allah SWT serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Selain itu, seorang Kepala Sekolah harus mampu menjadi teladan bagi warga satuan pendidikan dan lingkungan sekitarnya. Senantiasa bersikap seperti yang telah dicontohkan dalam sifat Nabi Muhammad SAW yakni siddiq (jujur), tabligh (menyampaikan), amanah (dapat dipercaya) serta fathanah (cerdas). Terakhir, seorang pemimpin atau Kepala Sekolah harus bersikap adil dalam setiap pengambilan sebuah keputusan dan penentuan sebuah kebijakan.












