Oleh : Medi Hestri
Bekaespedia.com.Tempilang,-Pemerintah Desa Benteng Kota Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat mengadakan rapat dengan perwakilan masyarakat dusun 3 dikantor Desa Benteng Kota Kamis ( 12/6/25 ).
Rapat ini membahas usulan masyarakat dusun 3 tentang replanting perkebunan kelapa sawit PT. Sawindo Kencana masalah jarak tanam dari pinggir jalan Propinsi.
Kepala Desa Benteng Kota, Saprul mengatakan berdasarkan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit pasal 10 ayat ( 2 ) huruf c ” Pembangunan perkebunan sekitar jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat ( 2 ) huruf b meliputi ” ( b ) Jalan Propinsi paling dekat 250 ( dua ratus limapuluh ) meter, kata Saprul.
” Pemerintah Desa mengakomodir keinginan masyarakat dusun 3 Desa Benteng Kota karena bertujuan baik untuk pengembangan dusun tersebut, ini usulan baik untuk pemerintah desa “.
Senada dengan Kepala Desa Benteng Kota, Ketua BPD Benteng Kota Hadi Surya, menyampaikan sesuai dengan Perda Provinsi Kepulauan Bangka,Belitung Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tentang Penataan,Usaha Perkebunan Kelapa Sawit kita berharap pihak perusahaan untuk mengikuti aturan yang berlaku, kata Hadi.
” Ini usulan masyarakat dan kami akomodir nantinya lahan yang ada akan kita manfaatkan untuk fasilitas umum, pemukiman dan pengembangan wilayah “.
Hadir dalam rapat Bhabin Desa Benteng Kota, anggota BPD, Kadus, perwakilan tokoh masyarakat.