Bekaespedia.com, Sungai Liat, Rembuk budaya seniman dan budayawan Kabupaten Bangka akan digelar pada Desember 2024 mendatang.
“Saya minta bulan Desember mendatang Dinas Pariwisata dan Kebudayaan bentuk Tim pemutakhiran PPKD, undang ini seluruh seniman, budayawan yang ada, seluruh kecamatan, kita adakan rembuk budaya, identifikasi seluruh masalah terkait pemajuan kebudayaan, dan muaranya Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah harus dan wajib tersusun sesuai Undang-Undang yang berlaku,” kata Penjabat Bupati Bangka, Muhammad Haris, saat silaturahmi dengan seniman, budayawan dan Di parbud Bangka, di rumah dinas Bupati, Senin (25/11/2024) malam.
Menurutnya, pernyataan Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Bangka, Diena Kurniaty yang mengaku pihaknya sudah menyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), harus dilakukan upaya penyusunan kembali sesuai apa yang telah disampaikan para seniman dan budayawan pada pertemuan ini.
“Karena PPKD ini sangat penting, ada mekanisme dalam penyusunannya yang diatur oleh undang-Undang, jadi tidak boleh disusun di luar konteks Undang-Undang, makanya kita adakan rembuk kembali,” ujarnya.
Sementara seorang budayawan, Ichsan Mokoginta, sangat menyayangkan Bidang Kebudayaan Di parbud Bangka yang mengaku telah menyusun PPKD sejak tahun 2023.
“Itu pernyataan yang patut dipertanyakan karena tidak ada ceritanya menyusun PPKD tanpa melibatkan seniman, budayawan, tenaga ahli, akademisi dan sebagainya, karena itu diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan
“Intinya mereka (Bidang Kebudayaan-red) dak paham prosedur pemutakhiran PPKD yg diamanatkan PP No 6 th 2023. Mereka memutakhirkan sendiri atau sepihak tanpa melibatkan pihak terkait, baik budayawan, seniman, akademisi, dan lain-lain,” sesal Ichsan.
Dijelaskan Ichsan atau yang kerap disapa Amang Ikak, pemutakhiran PPKD harus melalui proses yg berjenjang mulai perencanaan, pendataan, sampai ke penetapan PPKD itu sendiri.
“Kita pegang janji Wira (Kepala Dinparbud Bangka-red) akan libatkan budayawan utk godok kembali PPKD, karena PPKD yang mereka buat itu jelas ilegal,” serunya.
Pernyataan tegas juga disampaikan Ketua Dewan Kesenian Bangka, Wandasona, yang menyerukan agar PPKD Kabupaten Bangka segera disusun dengan melibatkan semua unsur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Tidak ada itu, kalau Dinparbud mengatakan PPKD sudah disusun maka itu ‘PPKD ILegal’, tidak sesuai prosedur dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” ucap Wandasona.