Oleh : Rusmin Sopian
BEKAESPEDIA.COM _ Seorang mahasiswa bercerita, bagaimana dia sempat mengalami kesusahan, bahkan terkendala saat hendak memperoleh data untuk memulai kegiatan membuat proposal skripsi bab awalnya di sebuah instansi terkecil di sebuah daerah.
Padahal mahasiswa tersebut telah melampirkan surat dari Kampusnya sebagai alat administrasi untuk mendapatkan data. UU Keterbukaan Informasi Publik telah mengatur tentang itu, ada pula UU Pelayanan publik.
Dan keberuntungan dimiliki mahasiswa tersebut, orang baik ( baca : ASN) di instansi terkecil itu mampu mengatasinya dengan baik, bahkan untuk ke tingkat yang lebih tinggi (Dinas) diberikan solusi terbaik.
Penulis membayangkan bagaimana seandainya peristiwa itu terjadi pada warga yang sedang sakit gawat dan butuh pertolongan cepat. Sementara dukungan administrasi berupa KTP dan mineral ikutan lainnya tidak terbawa.
Apa yang terjadi?
Padahal pelayanan publik merupakan hal yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari. Tidak hanya tentang persoalan mengurus perizinan, melainkan juga ketersediaan listrik dan air, pelayanan kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, serta segala kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif.
Pemerintah sebagai salah institusi penyelenggara pelayanan publik secara sederhana dapat disebut sebagai penyedia layanan publik. Sudah jelas harus memberikan pelayanan publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis merenung, secangkir kopi didepan layar laptop lebih menggoda untuk diseruput dari pada kontemplasi cerita tadi. Apa yang akan terjadi?
Apalagi ada mineral tambahan berupa pisang goreng yang dibelikan istri. Menambah daya gedor untuk menyeruput kopi ketimbang memikirkan renungan apa yang terjadi dan belum tentu terjadi.
Tiba-tiba penulis teringat dengan narasi seorang Kepala Daerah soal “orang dalem” .
Kamilah ” orang dalam ” yang akan membantu warga masyarakat. Kepala Daerah itu berujar dalam setiap pertemuan dengan publik.
Dan penulis pun teringat dengan frasa heroik bahwa ASN adalah pelayan masyarakat.
Sayangnya penulis tidak memiliki akses ke Kepala Daerah yang kerap berujar demikian.
Maklum penulis adalah warga masyarakat biasa yang tidak memiliki akses kepada otoritas tertinggi di daerah tersebut.
Ngomong-ngomong, seandainya penulis memiliki nomor kontak Kepala Daerah itu, apa yang harus disampaikannya terhadap pelayanan publik seperti itu?
Mimpi , jauh panggang dari api bisa mendapatkan nomor kontak Kepala Daerah itu. Kita ini orang pinggiran. Seorang teman tiba-tiba berkomentar lewat WhatsApp.
Kita orang jelata Bung. Kita tidak memiliki akses ke Kepala Daerah itu. Teman tersebut masih terus berkoar-koar di alat komunikasi moderen itu.
Lebih baik menyeruput kopi yang masih terasa hangat dari pada membaca WhatsApp itu yang terus ngegas. Mumpung pisang goreng belum dingin seraya dalam hati kecil penulis mengatakan “Jangan -jangan narasi heroik Kepala Daerah itu cuma sebatas narasi dan tidak pernah direspon positif oleh bawahannya”.
Ibarat pepatah orang tua zaman dulu.
” Masuk Bilung (telinga) Kiri, Keluar Bilung (teling) kanan “.
Nah lho…!
Aik Aceng, Minggu 3 Desember 2023.