Tim Ahli Cagar Budaya Bangka Selatan Tetapkan Dua Cagar Budaya Baru. 

Tim Ahli Cagar Budaya kabupaten  Bangka Selatan (foto : Koes549) 

 

Laporan : Abok Amang

Bekaespedia.com, Toboali, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bangka Selatan pada hari jum’at (29/11/2024) siang, menetapkan dua objek baru sebagai cagar budaya.

Kedua objek diduga cagar budaya itu adalah situs Pulau Besar dan Struktur Makam Said Abas bin Ali Al Athas yang memiliki aspek historis dan arsitektural tinggi.

Objek pertama adalah situs Pulau Besar, terletak di desa Batu Betumpang Kecamatan Pulau Besar.

Hal penting pada Objek Diduga Cagar Budaya di Pulau Besar yakni Bangunan Menara Suar Pulau Besar, Bangunan Rumah Dinas I Pulau Besar, Bangunan Rumah Dinas II Pulau Besar, Bangunan Ruang Mesin Pulau Besar, Bangunan Penjara Pulau Besar, Struktur Dapur Pulau Besar, Struktur Pillbox Pulau Besar, Struktur Gazebo Pulau Besar, Struktur Kuburan I Pulau Besar dan Sumur Pantai Batu Betumpang merupakan bangunan yang dibangun pada masa pemerintahan Hindia Belanda, tepatnya tahun 1888. Dan hingga hari ini masih berfungsi sehingga mempresentasikan perjalanan sejarah di Kabupaten Bangka Selatan dari masa Hindia Belanda sampai Republik Indonesia.

Objek kedua adalah Struktur Makam Said Abas bin Ali Al Athas.

Said Abas bin Ali Al Athas merupakan ulama yang menyebarkan agama Islam, petugas yang mengatur perdagangan barter dan salah satu pengikut dari Raden Ali bin Raden Keling, penguasa Pulau Lepar. Said Abas bin Ali Al Athas wafat pada tahun 1265 Hijriyah atau 1849 Masehi. Keberadaan makam Said Abas bin Ali Al Athas menandakan ketokohan yang dihormati masyarakat pulau Lepar dan pejuang melawan pemerintah kolonial. Batu nisan makamnya mewakili gaya yang unik dan terdapat inskripsi berbahasa Melayu beraksara Arab.

Keberadaan makam Said Abas bin Ali Al Athas ini memperkuat nilai-nilai kepahlawanan lokal dalam menjaga dan merawat nasionalisme Indonesia.

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kabupaten Bangka Selatan yang diketuai Sigit Ario Nugroho, S.S, dengan anggota Muhammad Tatang, S.Ant., M.Si, Joko Susilo, S. Ipem, M.H, Kulul, S.Ag, dan Adi Rozaldi, S.Pd.I, Setelah dilakukan pengkajian, kedua objek yang diduga cagar budaya tersebut sangat layak di tetapkan sebagai Cagar budaya baru di kabupaten Bangka Selatan.

“Situs Pulau Besar dan Struktur Makam Said Abas bin Ali Al Athas ini memiliki aspek historis dan arsitektural yang tinggi, sehingga sangat layak untuk dijadikan sebagai cagar budaya. Dan semoga dengan upaya penetapan ini bisa memberikan nilai manfaat bagi masyarakat setempat baik dari Sejarah, Ilmu pengetahuan, maupun potensi wisata”, jelas Andrie Taufiqullah, S.H.I. Kepala Bidang Pembinaan Kebudayaan, mewakili kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan

Tentu saja Penetapan kedua Cagar Budaya ini semakin memperkaya khazanah sejarah dan budaya di Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam rapat penetapan cagar budaya ini turut hadir Pamong Budaya Bidang Pembinaan Kebudayaan Dwikki Ogi Dhaswara, S.Sos, Syahriadi Pengadministrasian Kesenian dan Budaya Daerah, Desi Arisandi Pengelola Data Cagar Budaya, Sefta Ristiani, S.I.P. Staff Bidang Pembinaan Kebudayaan, Rista Meilinia, S.Pi. Staff Bidang Pembinaan Kebudayaan dan Laras Ariska, S. Pd Staff Bidang Pembinaan Kebudayaan.

 

Exit mobile version