Dato’ Akhmad Elvian, DPMP, CECH dan Ali Usman
Ketua dan Sekretaris Masyarakat Sejarawan Indonesia Bangka Belitung
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, keadaan negara dalam keadaan berbahaya. Pemerintah Belanda tidak mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia. Keadaan negara menjadi genting ketika pendaratan tentara sekutu (Allied Forces Netherlands East Indies) atau AFNEI yang di dalamnya membonceng tentara NICA (Netherland Indies Civil Administration), yang menyebabkan terjadinya kontak-kontak senjata antara pihak Republik melawan tentara sekutu dan NICA di berbagai daerah. Mengingat negara dalam keadaan genting, dibentuklah TKR (Tentara Keamanan Rakyat) dengan Maklumat Pemerintah Tanggal 5 Oktober 1945. Di Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka, TKR dibentuk pada Tanggal 20 Oktober 1945 oleh bekas anggota giyugun dan heiho, dengan Komandan TKR Bangka, Kolonel F. Manusama (Elvian, 2005:72). TKR mendapatkan persenjataan dan perbekalan, salahsatunya dengan cara merebut dari tangan Balatentara Jepang. Pada sekitar bulan November 1945, suatu hari, Masyarif (maksudnya Residen Bangka Masyarif Datuk Bendaharo Lelo) pergi ke gudang senjata Jepang di Lapangan Udara Kampung Dul. Berkat Negosiasinya, dari gudang senjata itu, Jepang menyerahkan sekitar 600 pucuk senjata beserta pelurunya. Senjata tersebut kemudian dibagikan Masyarif kepada semua kompi TKR yang ada di Bangka (Dasin, 2009:15). Perebutan senjata dari balatentara Jepang oleh TKR di Pulau Bangka terjadi tidak hanya di Kota Pangkalpinang, akan tetapi terjadi juga di beberapa daerah di Pulau Bangka seperti di Toboali, Koba, dan Payung.
Perjanjian Potsdam yang ditandatangani pada Bulan Juli 1945 menyatakan, bahwa “Occopied areas” harus dikembalikan kepada penguasanya semula yang berarti Indonesia harus dikembalikan kepada Belanda. Sebagai tindak lanjut dari perjanjian, Inggris dan Belanda mengadakan pertemuan rahasia di Chequers (bagian Selatan Kota London), dan menghasilkan “Civil Affairs Agreement”. Kesepakatan menegaskan, bahwa Inggris/sekutu harus mengikut sertakan pasukan-pasukan Belanda dan aparat NICA dalam setiap pendaratan yang mereka lakukan di Indonesia dan melindungi mereka di daerah-daerah pendudukan Inggris nantinya (Suherly, 1971:9). Dalam kesepakatan disebutkan, bahwa panglima tentara pendudukan Inggris di Indonesia akan memegang kekuasaan atas nama pemerintah Belanda. Dalam pelaksanaan hal-hal yang berkenaan dengan pemerintahan sipil, pelaksanaannya diselenggarakan oleh NICA di bawah tanggung jawab komando Inggris. Kekuasaan itu kemudian akan dikembalikan kepada Kerajaan Belanda (Kartasasmita, dkk, 1977:34). Selanjutnya pada Tanggal 10 September 1945, panglima balatentara Jepang di Jawa mengeluarkan pengumuman yang menyatakan, bahwa pemerintahan akan diserahkan kepada sekutu dan tidak kepada Indonesia yang telah merdeka.
Kedatangan pasukan sekutu di Pulau Bangka dan pulau Belitung yang di dalamnya membonceng tentara NICA Belanda sangat penting artinya bagi pemerintah Belanda karena tentara sekutu dan NICA Belanda, tidak saja bertugas untuk melucuti senjata tentara Jepang, dan melakukan pembebasan tawanan perang atau interniran sekutu, akan tetapi dengan alasan yang lebih penting lagi karena pulau Bangka dan pulau Belitung letaknya sangat menguntungkan dari sisi geopolitik dan geostrategis serta Bangka Belitung adalah daerah yang kaya akan hasil tambang Timah, dan Timah menjadi komoditas penting pasca Perang Dunia Kedua. Tujuan utama kedatangan NICA Belanda ke pulau Bangka dan pulau Belitung adalah dalam rangka mengamankan aset-aset penambangan Timah. Mereka percaya, bahwa tambang Timah di pulau Bangka bila dioperasionalkan kembali akan membawa banyak keuntungan bagi negaranya, terutama untuk menutupi biaya perang Dunia Kedua, oleh sebab itu ketika kedatangan tentara sekutu di pulau Bangka, di samping membonceng tentara NICA Belanda, juga ikut serta tenaga-tenaga administrasi dan tenaga-tenaga teknik penambangan Timah. (Bersambung)
