Desa yang merupakan pemekaran dari desa Cambai ini adalah sebuah desa yang memiliki nilai historis sama dengan Desa cambai. Desa Cambai Selatan merupakan daerah pemekaran dari Desa Cambai yang terbentuk pada tanggal 20 november 2011. (Ibrahim dkk, 2013,60). Sesuai dengan namanya, desa Cambai Selatan terletak disebelah selatan desa Cambai.
Memperhatikan peta tahun 1946, pada Cambai bagian selatan terdapat satu footpath (jalan setapak) yang menuju ke Lesoeng Hill melewati air Remban dan air Moentik. Tanaman rubber (karet) dan sugar palm (kabung/aren) tumbuh di belakang pemukiman warga. Di Cambai bagian selatan juga terdapat Cemetries mohammedan/ kuburan ) dengan lokasi sama dengan saat ini yang terletak diujung kampung sebelah kanan jalan dari arah Pangkalpinang. Di kawasan ini juga terdapat dua buah bukit yang terletak disebelah kanan dan kiri jalan raya (nama bukit tidak ditulis, dekat kantor Desa dan berseberangan jalan TPU).
Setelah pemekaran, batas desa antara Desa Cambai dan Cambai Selatan yaitu sebelah kanan jalan (dari arah pangkalpinang) yaitu footpath (jalan setapak) yang menuju ke tambang timah nomor 21 (jalan Silok sekarang) dan sebelah kiri jalan antara dua rumah warga (batas buatan).
Mengapa dinamakan jalan Silok?
Nama jalan silok yang dimaksud adalah sebuah jalan yang menuju ke kawasan tambang timah dengan nomor tambang 21. Sementara itu nama silok berasal dari bahasa Hakka, Si artinya empat dan Luk artinya enam. Jadi maksud silok atau Siluk artinya tambang 46 bukan 21. Sementara 21 dalam bahasa Hakka adalah nyi ship jit. Atau bisa jadi kata Silok atau Siluk diambil dari nama penduduk dari tambang 46 (Silok/Siluk) yang pindah menjadi pekerja ditambang 21 sehingga nama jalan tersebut menjadi Silok.
Sistem Administrasi
Desa Cambai Selatan merupakan desa hasil pemekaran dari Desa Cambai. Dasar pembentukan Desa Cambai Selatan tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah nomor 41 Tahun 2011 tentang Pembentukan 6 (Enam) Desa di Kabupaten Bangka Tengah tertanggal 29 November 2011. Desa-desa yang dimaksud adalah Desa Air Mesu Timur, Desa Kebintik, Desa Belimbing, Desa Melabun, Desa Keretak Atas dan Desa Cambai Selatan. (pasal 2)
Dalam pasal 3 ayat (6) disebutkan Wilayah Desa Cambai Selatan berasal dari sebagian wilayah Desa Cambai.
Adapun batas wilayah Desa Cambai Selatan adalah sebagai berikut:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Desa Cambai;
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Jelutung;
c. sebelah Timur berbatasan dengan Desa Bukit Kijang dan Baskara Bakti ; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Desa Beruas, Desa Celuak dan Desa Puput.
Sebagaimana layaknya sebuah Desa, Desa Cambai Selatan dengan luas 270,85 Ha. dipimpin oleh seorang Kepala Desa sebagai pemegang tampuk pimpinan. Dalam sistem administrasi pemerintahan, tercatat baru dua orang yang memimpin Desa Cambai Selatan yaitu Basrah Abuhasan Rangkuti dan Muharam Palu.
Penduduk Desa Cambai Selatan berjumlah 1.440 jiwa dengan rincian laki-laki 750 jiwa dan perempuan 690 jiwa. (Profil Desa Cambai Selatan Tahun 2018).
Kampong Cambai Selatan Dalam Catatan
Oleh : Meilanto (Pegiat Sejarah dan Budaya Bangka Tengah)