Bangka Setelah Proklamasi Kemerdekaan

Gambar: Kantor Keresidenan Bangka Belitung di Pangkalpinang, sumber Foto: Isnawati Hadi 

 

Oleh Dato’ Akhmad Elvian, DPMP *)

 

Dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Tanggal 18 Agustus 1945, Ketua PPKI, Ir. Soekarno menyampaikan kepada peserta rapat, bahwa Ia telah memberitahukan Jenderal Terauchi sebagai pimpinan Tentara Jepang di Indonesia, bahwa Luas Indonesia Merdeka meliputi wilayah Hindia Belanda Dahoeloe, tidak lebih besar dan tidak lebih kecil. Peserta sidang PPKI sepakat menerima Penetapan Luas wilayah RI meliputi wilayah Hindia Belanda Dahoeloe. Bangka dan Belitung beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya merupakan bagian dari wilayah NKRI, karena Bangka dan Belitung beserta pulau-pulau di sekitarnya sebelum kemerdekaan merupakan Satu Keresidenan yaitu Residentie Banka Belliton en Onderhorigheden dalam wilayah Hindia Belanda (Ordonansi Tanggal 2 Desember 1933, Stbl. Nomor 565). Pada Tanggal 19 Agustus 1945, Keresidenan Bangka Belitung masuk dalam wilayah Provinsi Sumatera, bagian Sub-Provinsi Sumatera Selatan yang dibentuk dari 4 keresidenan masa Hindia Belanda meliputi Keresidenan Bengkulu, Keresidenan Lampung, Keresidenan Palembang dan Keresidenan Bangka Belitung. Pada masa awal kemerdekaan, Residen Bangka Belitung dijabat oleh Masyarif Datuk Bendaharo Lelo, yang ditetapkan oleh sebuah telegram dari Gubernur Sumatera di Bukittinggi (Heidhues, 2008:189). Masyarif Datuk Bendaharo Lelo adalah orang yang diberikan tugas oleh Jepang untuk melakukan kontrol dan tanggung jawab pemerintahan pada minggu-minggu transisi sebelum kedatangan tentara sekutu dan NICA (Netherland Indies Civil Administration) di pulau Bangka. Berdasarkan rencananya berdasarkan dokumen Departement van Justice No.1174/DP/VI.a.o. 7 Januari 1946, pulau Bangka akan dijadikan tempat penampungan sekitar 20.000-30.000 interniran Belanda bekas tawanan Jepang.

Perjanjian Potsdam pada Bulan Juli 1945 menyatakan bahwa “Occopied areas” harus dikembalikan kepada penguasanya semula, berarti Indonesia harus dikembalikan kepada Belanda. Sebagai tindak lanjut Inggris dan Belanda mengadakan pertemuan rahasia di Chequers di bagian Selatan Kota London, menghasilkan “Civil Affairs Agreement”,yang menyatakan bahwa Inggris/sekutu harus mengikut sertakan pasukan-pasukan Belanda dan aparat NICA dalam setiap pendaratan yang mereka lakukan di Indonesia dan melindungi mereka di daerah-daerah pendudukan Inggris nantinya (Suherly, 1971:9). Pada Tanggal 10 September 1945, panglima balatentara Jepang di Jawa mengumumkan, bahwa pemerintahan akan diserahkan kepada sekutu dan tidak kepada Indonesia.

Kedatangan pasukan sekutu di pulau Bangka yang di dalamnya membonceng tentara NICA Belanda, tidak saja bertugas melucuti senjata tentara Jepang, dan membebaskan interniran sekutu, akan tetapi dengan alasan yang lebih penting lagi karena pulau Bangka letaknya sangat menguntungkan dari sisi geopolitik dan geostrategis serta Bangka adalah daerah yang kaya akan hasil tambang Timah, dan Timah menjadi komoditas penting pasca Perang Dunia Kedua. Tujuan utama kedatangan NICA Belanda ke pulau Bangka adalah dalam rangka mengamankan aset-aset penambangan Timahnya. Mereka percaya, bahwa tambang Timah di pulau Bangka akan bisa dioperasionalkan kembali dan akan membawa banyak keuntungan bagi negaranya, terutama untuk menutupi biaya perang Dunia Kedua, oleh sebab itu ketika kedatangan tentara sekutu di pulau Bangka, di samping membonceng tentara NICA Belanda, juga ikut serta tenaga-tenaga administrasi dan tenaga-tenaga teknik penambangan Timah.

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA. 17 Agustus 1945-17 Agustus 2025.

 

*) Sejarawan dan Budayawan Penerima Anugerah Kebudayaan Indones

Exit mobile version