Oleh Rudiyanto S.Pd.,Gr
Guru Pendidikan Agama Islam SD Negeri 9 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan
Perkembangan arus globalisasi dan pertumbuhan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) ibarat dua mata pisau yang memiliki dua sisi berbeda. Pada sisi positif, perkembangan-perkembangan tersebut membawa dampak baik bagi kemajuan zaman teknologi. Pada sisi negatif, pertumbuhan-pertumbuhan tersebut justru menjadi malapetaka bagi generasi penerus bangsa Indonesia. Menurut hemat penulis, jalan tengah yang harus diambil ialah bagaimana agar perkembangan arus globalisasi dan pertumbuhan teknologi tersebut tetap berjalan membangun peradaban sesuai dengan koridornya dengan tetap melakukan tindakan preventif (pencegahan) agar dapat memperkecil ruang-ruang yang memiliki potensi ke arah negatif seperti halnya kemunduran karakter bangsa Indonesia.
Dalam dunia pendidikan, karakter anak bangsa cenderung menurun dibuktikan dengan beberapa fenomena-fenomena yang sering terjadi seperti perundungan atau pembulian, intoleransi dan kekerasan seksual. Perkembangan globalisasi dan pertumbuhan teknologi menjadi salah satu ruang terbaru bagi perilaku-perilaku negatif seperti halnya yang menjadi fenomena hangat belakangan ini yakni cyber bullying. Jari jemari dengan sangat mudah dan enteng melakukan tindakan perundungan atau pembulian melalui media sosial tanpa memahami dampak negatif akibat tindakan tersebut. Cyber bullying merupakan perilaku yang dilakukan dengan sengaja berupa perundungan maupun pembulian melalui media sosial dengan tujuan untuk untuk mengolok-olok, mempermalukan hingga menyakiti korbannya. Beberapa dampak dari tindakan bullying antara lain adalah menimbulkan permusuhan, mengganggu psikologis korban, melanggar UU ITE, hingga memutus masa depan anak bangsa. Tindaknya cyber bullying akan menimbulkan sakit hati pada korban. Korban cyber bullying merasa terdzholimi oleh oknum pelaku perundungan atau pembulian tersebut. HaL ini akan akan menyebabkan suasana menjadi tegang dan menimbulkan rasa kebencian hingga permusuhan. Tindakan cyber bullying juga berpotensi mengganggu psikologis si korban. Korban tindakan cyber bullying akan merasa malu dan hina akibat diolok-olok oleh oknum pelaku tindakan cyber bullying. Tindakan cyber bullying merupakan tindakan negatif yang dilakukan melalui media sosial yang berpotensi melanggar UU ITE. Selain itu, tindakan cyber bullying dapat merusak masa depan anak bangsa. Anak-anak akan menjadi tidak semangat belajar hingga putus sekolah. Oleh karena itu, tindakan cyber bullying harus menjadi perhatian oleh semua pihak terutama stakeholder dalam dunia pendidikan.
Menurut hemat penulis, beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan untuk menangani tindakan cyber bullying antara lain adalah sebagai berikut:
Melakukan Sosialisasi Bijak dalam Bermedsos
Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan cyber bullying ialah dengan melakukan kegiatan sosialisasi bijak dalam bermedsos. Satuan pendidikan dapat mengundang pemateri yang paham dengan dunia cyber bullying
Bekerjasama dengan Wali Murid
Wali murid memiliki peranan yang sangat penting dalam mengontrol pertumbuhan dan perkembangan anak. Dengan demikian, orang tua dan keluarga hendaknya selalu meningkatkan kewaspadaan salah satunya ialah dengan cara mengecek secara berkala gadget dan aktivitas media sosial peserta didik tersebut
Meningkatkan Program Karakter dan Religiusitas
Program karakter dan religiusitas yang dijalankan dengan sungguh-sungguh akan menjadikan peserta didik yang memiliki akhlakul karimah. Dengan demikian, para peserta didik akan terhindar dari perilaku cyber bullying
Mengaktifkan Satgas TPPK
Menurut hemat penulis, Satgas TPPK atau Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Perundungan yang selama ini dibentuk oleh satuan pendidikan belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, Satgas TPPK, hendaknya dapat melakukan kegiatan-kegiatan konkret untuk mencegah dan menangani masalah perundungan atau pembulian
Membuat Peraturan Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan dapat membuat sebuah peraturan terkait dengan perundungan atau pembulian. Peraturan tersebut bersifat mengikat dan memiliki sanksi bagi yang melanggarnya. Sanksi tersebut dapat berupa pemberian surat peringatan, pemberian poin pelanggaran dan lain sebagainya
Evaluasi dan Refleksi secara Berkala
Pendidik dan satuan pendidikan hendaknya dapat melakukan evaluasi dan refleksi secara berkala terhadap fenomena-fenomena terbaru yang berpotensi dapat mengganggu masa depan peserta didik dan mutu satuan pendidikan.












