Penulis: Belva Al Akhab, Satrio, dan Kemis
Bekaespedia.com, Muntok, Di balik ruang kelas yang tampak tenang, ancaman terhadap anak tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan yang kasatmata. Child grooming adalah kejahatan seksual yang bekerja melalui pendekatan emosional, manipulasi dan relasi kepercayaan kerap berlangsung perlahan, senyap dan sulit dikenali. Di Bangka Barat, kesadaran akan bahaya ini mendorong Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat untuk menempatkan sekolah sebagai benteng utama pencegahan.
Pendekatan tersebut menandai pergeseran penting dalam cara negara hadir di ruang pendidikan. Sekolah tidak lagi diposisikan semata sebagai tempat transfer pengetahuan akademik, melainkan sebagai ruang aman yang melindungi anak dari risiko kekerasan seksual tersembunyi.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat, Teni Wahyuni, S.E., menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan.
“Anak-anak tidak selalu menjadi korban karena dipaksa. Banyak yang justru terjebak karena merasa diperhatikan, didengarkan dan diberi rasa aman. Di sinilah pendidikan harus hadir bukan sekadar mengajar, tapi melindungi,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/01/2026).
Pernyataan tersebut sejalan dengan penegasan Sarbudiono, S.Pd., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Bangka Barat. Ia menyebut child grooming sebagai kejahatan sunyi yaitu kejahatan yang sering kali luput dari perhatian karena tidak diawali kekerasan fisik.
“Pelaku grooming biasanya datang dari lingkungan terdekat korban, membangun kedekatan emosional, lalu perlahan mengaburkan batas aman anak,” kata Sarbudiono.
Kajian UNICEF Indonesia dan ECPAT International memperkuat pernyataan tersebut. Lebih dari separuh kasus kekerasan seksual terhadap anak diawali dengan proses grooming yang berlangsung lama, sistematis dan sering kali dianggap sebagai bentuk perhatian biasa. Dalam konteks inilah sekolah menjadi ruang strategis untuk deteksi dini.
Dinas Pendidikan Bangka Barat menguatkan peran guru dan kepala sekolah untuk mengenali perubahan perilaku anak seperti menarik diri, kecemasan berlebihan atau perubahan emosi yang tidak biasa sebagai indikator awal risiko grooming.
Pengawasan dilakukan secara berlapis. Setiap satuan pendidikan dipantau secara berkala, sementara Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dimanfaatkan sebagai ruang evaluasi dinamika peserta didik, termasuk potensi kekerasan seksual dan perundungan.
“Perubahan perilaku sekecil apa pun tidak boleh diabaikan. Guru dan kepala sekolah harus peka,” tegas Teni Wahyuni.
Langkah ini menguatkan temuan DP3APKB Bangka Barat yang menempatkan perubahan perilaku sebagai tanda awal korban grooming jauh sebelum anak berani bercerita.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Dinas Pendidikan Bangka Barat mendukung penuh Program GEBER (Gerakan Bimbingan dan Edukasi Remaja) yang diinisiasi Kapolres Bangka Barat melalui Sat Binmas Polres Bangka Barat.
Program ini menekankan pembinaan remaja melalui pendekatan edukatif, persuasif dan humanis. Dalam praktiknya, aparat kepolisian tidak hadir sebagai sosok represif, melainkan sebagai pembimbing yang membangun kesadaran hukum dan keamanan sejak dini.
“GE BER adalah program Kapolres Bangka Barat. Kami di Disdikpora berkolaborasi dan siap mendukung penuh pelaksanaannya di satuan pendidikan sebagai bagian dari perlindungan anak,” ujar Teni.
Makna visual GEBER adalah buku terbuka, api pengetahuan dan figur anak merepresentasikan kehadiran negara sebagai pendamping generasi muda dalam menghadapi ancaman laten seperti child grooming.
Upaya pencegahan tidak berhenti pada sosialisasi hukum. Disdikpora Bangka Barat juga menguatkan edukasi keagamaan sebagai fondasi nilai dan kontrol diri anak, sekaligus memperkuat pemahaman psikologi perkembangan, terutama pada fase transisi menuju remaja yaitu fase yang paling rentan terhadap manipulasi emosional.
“Nilai spiritual yang kuat membantu anak memahami batasan diri. Anak yang paham nilai moral akan lebih berani berkata tidak dan melapor,” kata Teni.
Ke depan, pada tahun 2026, kolaborasi Disdikpora dan Polres Bangka Barat akan diperluas melalui sosialisasi langsung ke sekolah-sekolah, mencakup literasi keamanan digital, pengenalan bentuk kekerasan seksual, mekanisme pelaporan, serta perlindungan hukum bagi korban.
Kerangka hukum nasional telah menegaskan posisi korban. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyatakan bahwa korban tidak dapat dipersalahkan dan berhak atas perlindungan serta pemulihan.
Bagi pemerintah daerah Bangka Barat, edukasi child grooming bukan program jangka pendek, melainkan investasi sosial jangka panjang.
“Anak yang terlindungi hari ini adalah fondasi masyarakat yang sehat secara mental dan sosial di masa depan,” ujar Sarbudiono.
Melalui penguatan peran sekolah, kolaborasi lintas sektor dan pendekatan edukatif yang berkelanjutan, Dinas Pendidikan Bangka Barat menegaskan satu pesan penting bahwa pencegahan child grooming dimulai dari ruang kelas, dari guru yang peka dan dari sistem pendidikan yang berpihak pada keselamatan anak.












