Guru vs Wali Murid

Oleh Rudiyanto, S.Pd.,Gr

Bekaespedia.com, Guru Pendidikan Agama Islam SDN 9 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan

Dewasa kini, marak terjadi kasus perselisihan yang terjadi antara guru dan wali murid. Beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, perselisihan terjadi diduga karena oknum guru melakukan tindakan pemberian teguran maupun hukuman fisik kepada para murid yang melanggar peraturan tata tertib sekolah. Selanjutnya, murid mengadukan peristiwa tersebut kepada kedua orang tuanya dan kemudian kedua orang tuanya merasa tidak terima ketika anaknya diberi hukuman oleh gurunya baik teguran maupun hukuman fisik. Hingga akhirnya, pihak orang tua melaporkan oknum guru tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam pekan ini, kasus yang menjadi isu nasional dan menjadi perhatian publik ialah sebuah kasus serupa dimana seorang walid murid melaporkan oknum kepala satuan pendidikan kepada pihak kepolisian yang diduga telah memberikan hukuman secara fisik berupa penamparan kepada seorang murid yang diduga melakukan pelanggaran tata tertib sekolah yakni merokok. Kasus ini menjadi viral dan menjadi perbincangan warganet karena seluruh murid pada sekolah tersebut melakukan mogok sekolah dalam beberapa hari. Beberapa netizen ada yang pro dengan kepala satuan pendidikan dan netizen lainnya ada pula yang pro dengan wali murid. Netizen yang pro dengan kepala satuan pendidikan membenarkan bahwa tindakan kepala satuan sudah tepat karena merokok merupakan pelanggaran berat dan harus diberikan sanksi yang tegas. Sedang netizen yang pro dengan wali murid berargumen bahwa tindakan kepala satuan pendidikan tersebut merupakan tindakan kekerasan yang tidak seharusnya dilakukan.

Menurut hemat penulis, kasus-kasus serupa seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi. Guru dan wali murid seharusnya berjasama bahu membahu untuk mendukung pendidikan dan kesuksesan anak. Sebagai guru yang profesional, hendaknya senantiasa berpegang teguh pada kode etik guru serta menjunjung tingga empat kompetensi guru yakni pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Sehingga hukuman dan punishment hendaknya dilakukan tanpa kekerasan dengan mengedepankan pendekatan yang lebih efektif dan mendidik. Pemberian hukuman dan punishment hendaknya dilakukan dengan penuh pertimbangan yang matang. Misalnya dengan memberikan peringatan, surat pemanggilan orang tua, pengurangan nilau hingga pemberhentian sebagai murid. Disisi lain, pihak wali murid juga harus berpikir secara rasional dan mendalam jika menerima laporan sepihak dari anak-anaknya. Pihak wali murid hendaknya senantiasa mengedepankan proses “tabayyun” atau klarifikasi sebelum memvonis seorang guru. Wali murid atau orang tua hendaknya tidak terlalu memanjakan anak-anaknya. Jika memang terbukti anak melakukan sebuah pelanggaran terlebih pelanggaran berat, maka wali murid atau orang tua hendaknya dapat memberikan tindakan tegas yang mendidik. Pihak wali murid dapat memberikan hukuman yang mendidik berupa hukuman untuk meningkatkan pendidikan karakter agar tidak melanggar peraturan atau norma-norma yang berlaku. Misalnya dengan hukuman untuk shalat 5 waktu di Masjid, mengikuti kegiatan keagamaan secara rutin, meminta maaf kepada guru, keluarga dan lingkunga sekitar, mengurangi uang jajan dan pengunaan gadget dan lain sebagainya.

Pada akhirnya, pertumbuhan arus globalisasi dan perkembangan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) menimbulkan tantangan tersendiri dalam dunia pendidikan. Nilai-nilai spiritual dan moral murid cenderung semakin menurun. Oleh karena itu, guru dan wali murid memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan dan mengawal kesuksesan anak. Guru dan wali murid hendaknya dapat saling bersinergi dan memantau perkembangan dan pertumbuhan anak. Segala sesuatu yang terjadi hendaknya dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan tabayyun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *