Oleh : Poni Auri
Pangkalan Baru, Bekaespedia.com,- Menyikapi permasalahan status dan legalitas rumah warga dalam Kawasan hutan Tahura Gunung Mangkol, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung lakukan audieni dengan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di Jakarta, Rabu, (11/09/2024).
Turut hadir dalam audiensi tersebut Bupati Bangka Tengah, Algafri Rahman, ST, M. Pd, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, Ari Yanuar Prihatin, ST, beserta staf dan seluruh anggota BPD Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru.
Ketua BPD Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah, Slamet Riadi mengapresiasi atas audiensi ini, ” terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Bupati Bangka Tengah, Algafri Rahman, ST, M. Pd, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Tengah, Bapak Ari Yanuar Prihatin, ST, yang telah mendampingi kami dan lebih khusus Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah menerima kunjungan kami dalam mencari solusi terkait permasalahan warga Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah yang berada dalam kawasan hutan Tahura Gunung Mangkol” ujar Slamet Riadi.
Slamet Riadi juga mengharapkan adanya solusi atas warganya yang bermukim di kawasan Tahura Gunung Mangkol ” kami juga sudah berkoordinasi dengan BPKH XIII Pangkalpinang dan Pemerintah setempat dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah untuk segera membantu mencarikan solusi” tutur Ketua BPD Air Mesu.
Dalam kesempatan rapat itu, Slamet Riadi dan Anggota BPD Air Mesu juga meminta solusi dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terkait apa yang disampaikan oleh Bupati Bangka Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bangka Tengah. Bupati Bangka Tengah juga menjelaskan bahwa benar adanya pemukiman warga tersebut sudah ada sejak lama, sebelum Tahura ditetapkan oleh KLHK dan digunakan oleh masyarakat Desa Air Mesu, termasuk masyarakat setempat beraktivitas sehari-hari.
Dilanjutkan Slamet, sejak penetapan Tahura Gunung Mangkol pada 27 Juli 2016 melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan SK.575/Menlhk/Setjen/PLA.2/7/2016 tentang Penetapan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam sebagai Kawasan Taman Hutan Raya Bukit Mangkol, di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluas 6.009,51 Ha, kawasan tersebut telah ada dan digunakan sebagai aksesibilitas bersama masyarakat tempatan termasuk tempat tinggal.
“Kami siap mengikuti regulasi yang ada pak. Kami infokan juga bahwa sebelum SK Menteri diterbitkan kawasan tersebut telah ada dan digunakan sebagai aksesibilitas bersama masyarakat tempatan termasuk tempat tinggal mereka.
Dari hasil kegiatan ini BPD Air Mesu berharap agar permasalah tersebut segera selesai, sehingga tidak ada lagi masalah yang berkepanjangan dan masyarakat kami bisa hidup dengan tenang.
“Ini menjadi bagian dari ikhtiar kami Pak, sehingga kedepan tidak ada lagi masalah yang berkepanjangan dan masyarakat kami bisa hidup dengan tenang” tutupnya.