Kadiv Kemenkumham Babel Berikan Sertifikat Hak Cipta Kepada Dua Penulis Bangka Selatan

Dra. Eva Gantini, S.H, M.Si Kadiv pelayanan hukum dan ham kanwil kemenkumham babel saat menerima buku Warisan Budaya Tak Benda Bangka Selatan dari Penulis Dwikki Ogi Dhaswara dan Sumardoni

Oleh : Bujang Pering

Toboali, bekaespedia.com_ Sebuah penghargaan sudah sepatutnya diberikan kepada mereka yang telah memberikan kontibusi bagi kemajuan suatu daerah, apapun pekerjaan dan latar belakangnya. Penghargaan disematkan tentunya tidak semata-mata karena ingin mendapatkan pujian, akan tetapi bisa berdampak besar bagi yang bersangkutan yakni timbulnya semangat untuk terus berkarya dan yang tidak kalah penting karya tersebut mampu menembus cakrawala dunia yang secara tidak langsung mengangkat nama daerahnya.

Kita ambil contoh karya Penulis Kebanggaan Bangka Belitung Andrea Hirata dengan ” Laskar Pelangi”nya.

Kabupaten Bangka Selatan saat ini sedang dilanda virus menulis, sudah banyak karya-karya yang telah dimuat baik media cetak juga media online serta beberapa karya telah dibuku kan. Penulisnya bukan lagi dikalangan “senior”, tapi sudah merembet pada kalangan anak-anak muda dan juga kalangan Pelajar SMP dan SMA sederajat. Ini berkat usaha dan kerja keras dari orang Bangka Selatan sendiri yang dikomandoi Ketua PWI Basel dan Ketua GPMB Basel.

Karya-karya tersebut sudah sepatutnya mendapatkan ruang dan apresiasi bagi pemangku kepentingan di daerah ini, tapi nampaknya kita harus bersabar dan menunggu sampai virus literasi ini menembus relung hati, sehingga kelak “membaca” sudah menjadi pengganti kopi di pagi hari.

Pada Rabu (8/03/2023) kemarin menjadi hari yang istimewa dan luarbiasa bagi dua orang penulis asli Bangka Selatan yakni Dwikki Ogi Dhaswara dan Sumardoni, halnya adalah ketika kedua birokrat tersebut sedang mengikuti kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) oleh Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diselenggarakan di Hotel Grand Marina Toboali dengan mengusung tema ” Perlindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Komunal untuk Peningkatan Ekonomi Daerah”. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Pelaku/pegiat budaya, Budayawan, Tokoh Adat, Seniman, Pelaku UMKM dan Dinas Terkait. Acara berlangsung seru dan menarik sehingga para peserta menjadi semakin antusias.

Ketika dipenghujung acara, mewakili kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, Andrie Taufiqullah selaku Kabid Kebudayaan memberikan cinderamata berupa buku Warisan Budaya Tak Benda (WBTB)  Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2021 karya Dwikki Ogi Dhaswara dan Sumardoni kepada Dra. Eva Gantini, S.H, M.Si selaku Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham babel.

Foto Bersama Penulis, Kadiv Kanwil Kemenkumham Babel dan tamu undangan

Setelah melihat buku yang diberikan, Ibu Kadiv pun langsung memberikan apresiasi dan dukungan.

” Wah, ini buku yang sangat keren dan menarik untuk dibaca dan saya akan memberikan penghargaan kepada penulis buku ini”. Ungkapnya.

Kemudian Kedua Penulis buku tersebut dipanggil ke depan untuk diajak berfoto bersama lalu dengan nada lantang dan semangat Ibu Kadiv langsung memberikan pernyataan bahwa akan  memberikan Hak Cipta Kepada Buku karya penulis Bangka Selatan tersebut.

” Hari ini saya akan memberikan Sertifikat Hak Cipta Kepada kalian berdua (Penulis) dan segala biaya nanti saya yang akan tanggung, ini merupakan penghargaan dari saya untuk anak-anak muda seperti kalian yang telah memberikan kontribusi dan membawa nama baik Bangka Selatan”. Tegasnya.

Rasa bangga dan bahagia terpancar dari Ogi dan Doni (sapaan mereka), hal ini tidak pernah mereka bayangkan sama sekali sebelumnya. ucapan selamat pun juga disampaikan oleh tamu undangan yang hadir saat itu atas karya yang telah ditelurkan.

” Terus terang, ini merupakan penghargaan yang sangat luar biasa, semua kami lakukan semata karena kecintaan kami terhadap Bangka Selatan”. Ungkap Ogi

” Penulisan Buku ini melalu proses yang cukup panjang, warisan budaya yang ada dalam buku tersebut telah kami perjuangkan hingga diakui  menjadi Warisan Budaya tak Benda Nasional dan telah tercatat di Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kemenkumham sebagai warisan budaya milik Bangka Selatan”. Tambah Doni. (DM)

 

 

 

 

Exit mobile version