Oleh: Yanto, M.Pd.
Guru SMP 3, Motivator Pendidikan & Dakwah Indonesia
Saya berdiri di sini bukan untuk mengeluh, melainkan menyuarakan kebenaran yang tertahan di kerongkongan ribuan pendidik di seluruh negeri. Hati saya teriris perih, Bapak Ibu sekalian, setiap kali mendengar sebutan yang tak pernah lepas dari kami: “guru honorer”.
Saya bertanya kepada bangsa ini:
Apakah ada prajurit TNI yang dipanggil “prajurit honorer”? Tidak.
Apakah ada anggota Polri yang disebut “polisi honorer”? Tidak.
Apakah jaksa, hakim, anggota DPR, atau pejabat negara ada yang berpredikat “honorer”? Tidak ada satu pun.
Lantas mengapa hanya kami, para pendidik yang memegang obor masa depan bangsa yang masih terbelenggu sebutan itu seolah kami bukan bagian utuh dari negara?
Ini bukan sekadar soal sebutan. Ini soal pengakuan. Ini soal regulasi yang terpecah. Guru tersebar di bawah Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan lembaga lainnya tanpa satu payung yang menyatukan. Kami terkotak-kotak, dikelola berbeda, diperlakukan berbeda.
Solusinya tunggal dan jelas: Bentuklah BADAN GURU NASIONAL.
Satu badan, satu aturan, satu perlakuan yang setara dengan profesi negara lainnya. Agar tidak ada lagi sekat antara guru agama dan guru umum, antara guru negeri dan swasta. Semua sama, semua dihargai, semua bermartabat.
Keprihatinan kami tak berhenti di situ. Kami bicara soal Tunjangan Profesi Guru yang kini dikelola langsung oleh pusat. Mengapa setiap kali hak kami akan cair, kami harus melewati labirin administrasi yang melelahkan? Cek di Info GTK, tanya operator, validasi berulang seolah kami harus membuktikan berkali-kali bahwa kami masih bernapas, masih mengajar, masih ada.
Bandingkan dengan TNI dan Polri: tunjangan mereka mengalir lancar, teratur, tanpa keraguan. Apakah pengabdian kami kurang tulus? Apakah tugas kami kurang berat? Kami juga mengabdi pada negara, kami juga memikul tanggung jawab mencerdaskan anak bangsa. Mengapa perlakuan ini berbeda?
Kami memohon: sederhanakanlah sistem ini. Masukkanlah ke dalam regulasi yang tegas guru berhak atas haknya tanpa harus memohon-mohon, tanpa harus dibuktikan keberadaannya berkali-kali.
Rekan kami, Bapak Sumardiansyah, telah memberi peringatan yang menggema: jika ini terus diabaikan, bukan hanya organisasi kami yang akan hilang, melainkan kehormatan profesi guru itu sendiri yang akan musnah.
Jangan biarkan itu terjadi. Jangan tunggu sampai semangat kami padam, sampai pengabdian kami diragukan, sampai generasi penerus kehilangan teladan.
Kami tidak meminta kemewahan. Kami tidak meminta perlakuan istimewa.
Kami hanya meminta satu hal yang paling mendasar: KEADILAN.
Perlakukan kami sebagaimana kami melayani bangsa dengan hormat, dengan adil, dengan martabat yang sama seperti saudara-saudara kami di lembaga negara lainnya.
Karena kami bukan sekadar “guru honorer”. Kami adalah GURU pilar bangsa, pencetak masa depan. Dan kami layak dihargai sebagai itu.
“Kalau cari uang, nggak usah jadi guru.”
Ini adalah pola pikir yang harus kita ubah segera.
Guru membentuk generasi dan masa depan bangsa.
Mereka layak dihargai bukan sekadar dengan sebutan “pahlawan”, melainkan dengan UPAH YANG LAYAK.
Menjadi guru memang sebuah panggilan jiwa,
namun panggilan tidak mampu membayar tagihan hidup.
Jangan terus-menerus meminta guru mencerdaskan bangsa,
sementara bangsanya sendiri gagal menyejahterakan mereka.
