Penulis: Alifia Anggraini (mahasiswa Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Bangka Belitung)
Perkembangan teknologi digital telah membuat media sosial menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak. Namun, kemudahan akses tersebut juga membawa berbagai risiko seperti perundungan siber, paparan konten tidak pantas, hingga kecanduan digital. Oleh karena itu, kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berencana membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun menjadi langkah yang patut dipertimbangkan demi menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Data menunjukkan bahwa anak-anak merupakan kelompok yang sangat aktif menggunakan internet. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2023 menunjukkan bahwa lebih dari 60% anak usia sekolah telah memiliki akses internet dan sebagian besar menggunakan media sosial setiap hari. Di sisi lain, laporan UNICEF dan berbagai lembaga perlindungan anak menunjukkan meningkatnya kasus perundungan siber (cyberbullying), penyebaran konten negatif, serta eksploitasi anak di ruang digital. Kondisi ini menunjukkan bahwa anak-anak masih rentan ketika berinteraksi di media sosial tanpa pengawasan yang memadai.
Kebijakan pembatasan usia dapat menjadi salah satu langkah preventif untuk melindungi anak dari risiko tersebut. Secara psikologis, anak di bawah 16 tahun masih berada dalam tahap perkembangan emosi dan kemampuan berpikir kritis. Mereka sering kali belum mampu membedakan informasi yang benar dan salah atau memahami dampak jangka panjang dari aktivitas digital mereka. Dengan adanya batasan usia, pemerintah dapat mendorong platform digital untuk memperkuat sistem verifikasi usia serta meningkatkan perlindungan terhadap pengguna muda.
Selain itu, pembatasan ini juga dapat membantu mengurangi dampak negatif penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental anak. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial secara berlebihan dapat meningkatkan risiko kecemasan, depresi, dan gangguan kepercayaan diri pada remaja. Tekanan sosial dari dunia maya, seperti perbandingan diri dengan orang lain atau komentar negatif, dapat mempengaruhi perkembangan psikologis anak. Dengan membatasi akses pada usia tertentu, anak memiliki kesempatan untuk berkembang secara sosial di dunia nyata sebelum terjun penuh ke dunia digital.
Meski demikian, kebijakan ini juga menimbulkan perdebatan. Sebagian pihak berpendapat bahwa pembatasan usia dapat menghambat akses anak terhadap informasi dan teknologi yang sebenarnya penting untuk pendidikan. Di era digital saat ini, media sosial juga sering digunakan sebagai sarana belajar, berbagi pengetahuan, serta membangun kreativitas. Jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa pengawasan dan edukasi digital yang memadai, maka anak justru bisa mencari cara untuk mengakses media sosial secara diam-diam tanpa pengawasan orang tua.
Oleh karena itu, pembatasan usia sebaiknya tidak berdiri sendiri, tetapi harus disertai dengan edukasi literasi digital bagi anak, orang tua, dan guru. Literasi digital akan membantu anak memahami cara menggunakan internet secara bijak, mengenali informasi yang salah, serta menjaga keamanan data pribadi. Selain itu, peran keluarga dan sekolah juga sangat penting dalam mengawasi serta membimbing anak dalam menggunakan teknologi.
Pada akhirnya, kebijakan Komdigi untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun merupakan langkah yang memiliki tujuan baik, yaitu melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada dukungan berbagai pihak, termasuk keluarga, sekolah, platform digital, dan masyarakat. Dengan kombinasi antara regulasi yang tepat dan peningkatan literasi digital, ruang digital yang aman bagi anak-anak dapat lebih mudah terwujud. (BP/ KM)*
