Oleh : Rudiyanto, S.Pd.,Gr
Guru Pendidikan Agama Islam SD Negeri 9 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan
No HP / WA : 085368920586
Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan maraknya dan tingginya kasus kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan atau madrasah. Padahal notabenenya, lingkungan satuan pendidikan atau madrasah menjadi tempat teraman kedua setelah rumah. Beberapa kasus kekerasan seksual yang sering terjadi dalam satuan pendidikan misalnya peserta didik yang dengan sengaja menyentuh bahkan memegang area atau bagian sensitive lawan jenis secara paksa, berkata-kata vulgar baik secara langsung maupun via media sosial, bahkan beberapa kasus kekerasan seksual dilakukan oleh oknum pendidik terhadap peserta didiknya. Padahal sebagai pendidik atau guru, harusnya digugu dan ditiru oleh peserta didiknya.
Jika hal ini tidak segera ditangani, maka akan menimbulkan dampak buruk bagi dunia Pendidikan dan masalah di lingkungan sosial masyarakat yang lebih luas dan bekepanjangan. Hal ini karena, dampak buruk dari kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak dibawah umur dapat menyebabkan berbagai masalah misalnya saja anak akan menjadi trauma, menjadi pribadi yang intovet, tidak percaya diri, tidak percaya dengan orang lain, pendendam hingga pada masalah kesehatan di kemudian hari. Selain itu juga, proses Pendidikan anak akan terganggu serta anak biasanya akan merasa dikucilkan atau bahkan menjadi bahan perbincangan ditengah-tengah masyarakat luas. Sehingga, masa depan anak tersebut akan terganggu bahkan sirna.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana definisi kekerasan seksual itu sendiri ?
Menurut (Maslihah, 2006) kekerasan seksual adalah tindakan terhadap anak yang meliputi tindakan menyentuh atau mencium organ seksual anak, tindakan seksual atau pemerkosaan terhadap anak, memperlihatkan media-benda porno, menunjukkan alat kelamin pada anak dan sebagainya. Adapun faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual menurut hemat penulis antara lain yaitu :
Faktor genetik
Sifat orang tua, biasanya orang tua membawa sifat-sifat yang berkaitan dengan akhlak, temperamen dan kecerdasan yang terkadang turun temurun dari generasi ke generasi.
Faktor lingkungan
Lingkungan sangat besar pengaruhnya terhadap perilaku kekerasan seksual. Kita sering mendengar pepatah “Apabila kita berteman dengan penjual minyak wangi, maka kita akan ikut wangi, namun sebaliknya, jika kita berteman dengan penjual ikan, maka kita akan ikut amis”. Jika kita renungkan, makna pepatah tersebut adalah faktor lingkungan yang positif akan ikut andil membentuk karakter positif dalam diri kita, akan tetapi jika lingkungannya negatif, maka juga juga akan berpengaruh negatif terhadap karakter seseorang.
Faktor media sosial
Pesatnya perkembangan teknologi dan informasi ternyata menimbulkan beberapa dampak negatif. Salah satunya ialah pada media sosial yang mempertontonkan konten-konten tidak mendidik dan mengarah pada pornografi. Hal ini dapat mendorong perilaku-perilaku negatif muncul seperti salah satunya hasrat untuk melakukan kekerasan seksual ini.
Faktor lemahnya iman dan lemahnya pengetahuan tentang Pendidikan seks
Jika seseorang mengamalkan nilai-nilai dalam agama, kecil kemungkinan akan terjerumus ke dalam perilaku kekerasan seksual. Setidaknya ada rem yang dapat mengontrol hawa hafsunya. Hal ini juga berkaitan dengan pengetahuan akan Pendidikan seks. Seseorang yang memahami Pendidikan seks, akan lebih bersikap hati-hati dan menjauhi perilaku kekerasan seksual.
Lalu bagaimana solusi atas permasalahan kekerasan seksual ini ?
Menurut hemat penulis, sebagai pendidik kita harus berupaya agar atau kekerasan seksual di lingkungan Sekolah dapat dicegah dan diatasi dengan seoptimal mungkin. Langkah kecilnya dapat kita mulai dari diri kita sendiri dengan cara tidak melakukan kekerasan seksual dan memberikan keteladanan serta saling mengingatkan dan berlomba-lomba dalam kebaikan. Pihak satuan pendidikan atau madrasah berkewajiban untuk menyelenggarakan sosialisasi terkait kekerasan seksual. Menghadirkan narasumber atau pembicara dan memberikan Pendidikan seks. Pihak satuan pendidikan juga dapat melaksanakan kegiatan kampanye anti kekerasan seksual dan membuka kontak aduan terkait masalah kekerasan seksual.
Kerjasama antara pihak satuan pendidikan dengan komite atau perwakilan orang tua peserta didik sangat diperlukan, misalnya dengan membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Satuan pendidikan harus memastikan bahwa sekolah atau madrasah tersebut bebas dari masalah kekerasan seksual.
