Kelintang Kaki, Resmi Tercatat Sebagai Warisan Budaya Indonesia Oleh Kemenkumham dari Desa Malik

Kelintang kaki saat dimainkan oleh Maestro Abok Keria

Oleh : Dwikki Ogi Dhaswara/Bujang Pering

Bekaespedia.com, Bangka Selatan_ Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan kembali mendapatkan sertifikat Kekayaan Intelektual Kumunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bangka Belitung, Senin (20/03/2023).

Kali ini, apresiasi diberikan atas adanya Warisan budaya berupa Ekspresi Budaya Tradisional dari Desa Malik Kecamatan Payung yaitu Kelintang Kaki diarsipkan dalam Pusat Data Nasional Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Kemenkumham Indonesia.

Total empat belas (14) kebudayaan tradisional asal Bangka Selatan sampai saat ini sudah resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) masyarakat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kelintang Kaki atau biasa disebut dengan Musik Kelintang merupakan alat musik yang terbuat dari kayu, masyarakat Desa Malik biasa menyebutnya dengan Kayu Mendulang. Kayu dibelah dengan ukuran panjang yang berbeda, kayu disusun dan berjejer diatas kaki pemainnya yang melintang berjumlah empat buah, setiap kayu juga memiliki nada yang berbeda sehingga tercipta harmonisasi nada ketika dipukul.

Kelintang Kaki berarti kayu yang disusun  melintang dan dimainkan diatas kaki. Selain Kelintang alat musik pendukung lainnya yaitu gendang kulit.

Kesenian musik tradisional Kelintang Kaki untuk diwilayah Kabupaten Bangka Selatan cukup dikenal, hal ini bisa kita saksikan saat perayaan kegiatan kemasyarakatan baik ditingkat kecamatan maupun kabupaten. kegiatan ini sebagai salah satu bentuk pelestarian seperti pada kegiatan Festival Krio Panting, Ritual Ngarak Bungkol hingga pada acara peringatan hari jadi Kabupaten Bangka Selatan.

Kelintang kaki dan Gendang Kulit

Agar warisan budaya ini bisa dikenal luas oleh publik maka perlu pengembangan dan pengenalan lebih jauh, hal ini bisa menjadi cara untuk mempertahankan eksistensi kesenian tradisi yang tidak menutup kemungkinan akan menjadi barang langkah bagi generasi yang akan datang.  Catatan penting bagi kita semua, khususnya bagi pemerintah daerah yang memiliki legalitas untuk memberikan apresiasi dan sudah semestinya memberikan ruang agar identitas negeri junjung besaoh ini tetap berkibar.

Elfan Rulyadi,  Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengatakan sertifikat pencatatan tersebut memicu Pemerintah Bangka Selatan untuk terus mendedikasikan diri dalam memasyarakatkan warisan budaya setempat. Hal itu bertujuan agar kebudayaan dan tradisi asal Bangka Selatan tidak punah atau ditinggalkan di tengah determinasi kebudayaan global.

Sebagai bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang ada dimasyarakat Bangka Selatan, tentunya harus ada bentuk nyata yang harus direalisasikan salah satunya dengan proses pencatatan, ini sesuai dengan apa yang diharapakan oleh  Andrie Taufiqullah selaku Kabid Pembinaan Kebudayaan Bangka Selatan.

“Alhamdulillah salah satu warisan budaya kita sudah menjadi hak kekayaan negeri kita junjung besaoh, semoga ikhtiar bersama ini bisa menjadi salah satu perlindungan keanekaragaman budaya Indonesia, termasuk memperkuat kepemilikan budaya dan mencegah pihak asing yang ingin membajak atau mencuri budaya Indonesia”. Ungkapnya.

Dwikki,  pamong budaya mengungkapkan Alat Musik Kelintang sudah dikenal di Indonesia, ada beberapa daerah di Indonesia yang memiliki alat musik ini, namun yang menjadi perbedaannya adalah dari jenis kayu yang dipakai, harmonisasi nada, lirik lagu, sejarah hingga nilai makna dan fungsinya yagn  membedakan dengan daerah lain.

“Kami khawatir jika tidak segera dicatatkan warisan budaya yang memiliki nilai seni tinggi ini bisa saja suatu saat negara lain akan mengklaimnya. Tidak heran bila saat ini sedikit demi sedikit kekayaan itu berkembang di tempat lain, maka daerah harus cepat melindunginya melalui pencatatan KIK”. Ujarnya.

Dengan adanya pencatatan KIK ini, tentunya Bidang Pembinaan Kebudayaan juga akan melakukan upaya pemanfaatan dengan pendayagunaan KIK untuk menguatkan ekonomi, sosial dan budaya serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti Produk Industri, Perdagangan (UMKM), Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Pendidikan sebagai literasi dan edukasi.

Kecamatan Payung salah satu kecamatan di Bangka selatan yang ikut andil dalam memberikan kontribusi bagi pelestarian warisan budaya, terlihat gerak cepat yang dilakukan baik dimulai dari tingkat desa hingga kecamatan. ini membuktikan bahwa kelestarian budaya itu harus dimulai dari tingkat bawah, dan yang paling utama adalah kepedulian terhadap nilai-nilai budaya yang terkandung didalamnya.

” Pelindungan Kekayaan warisan budaya melalui pencatatan KIK menjadi sangat penting sebagai promosi daerah dan memiliki nilai komersial khususnya untuk desa, Mengingat sudah ada dua (2) warisan budaya dikecamatan payung yang sudah tercatat, tentunya kecamatan payung masih banyak terdapat warisan budaya tradisional yang harus dilindungi agar tidak diklaim sembarangan dan dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab”. Ungkap Arman Selaku Camat Payung.

Arman menambahkan perlindungan KIK ini  menjadi bagian penting untuk perkembangan desa agar lebih dikenal melalui promosi dan publikasi warisan budaya desa. Ini didasarkan bahwa setiap desa pasti memiliki kebudayaannya sendiri yang telah tercipta dan mestinya harus diwariskan kepada generasi yang akan datang.

sebelumnya, Desa Pangkal Buluh telah mendaftarkan Warisan Budaya berupa makanan khas yaitu Bungkol dan telah dicatat dalam Pusat data Kemenkumham sebagai Kekayaan Intelektual Komunal, dan saat ini musik tradisional dari desa Malik juga telah tercatat.

Kepada bekaespedia.com, Kades Malik mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah mendukung dan berkontribusi dalam pencatatan warisan budaya milik desa malik.

“terimakasih atas pencapaian ini, semoga kedepan kami dari pihak pemerintah desa akan terus berupaya agar kelintang kaki ini tetap esksis dan akan kita kembangkan agar anak-anak kita cinta terhadap keseniannya sendiri. ini tidak terlepas dari peran kita semua terutama pegiat budaya kita yang telah mencurahkan waktu dan energinya untuk hal ini”. Ujar Riza Umami.

Saat dihubungi oleh bekaespedia.com, Sumardoni selaku pegiat budaya yang juga merupakan putra asli dari desa Malik ini mengungkapkan kegembiraannya.

“Tentunya ucapan syukur saya ucapkan, karena identitas budaya dari desa malik telah tercatat di kemenkumham, ini memang sudah lama kita nantikan. akan tetapi, pelestarian sesungguhnya bukan pada selembar sertifikat ini saja, justru bagaimana pelestarian yang sesungguhnya adalah bagaimana kita mengemas dan mengembangkan kesenian ini agar tidak hilang dari peradaban masa depan”. Harap Doni.

” Target kita selanjutnya bersama pak Ogi Pamong Budaya kita yaitu bagaimana agar Kelintang Kaki ini akan bisa tercatat sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Nasional yang langsung ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia”. Tambahnya. (DM)

 

Exit mobile version