KemenHAM Babel Siapkan Audit Kepatuhan Komunitas di Bangka Barat

Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Guntur

KemenHAM Babel Siapkan Audit Kepatuhan Komunitas di Bangka Bara

Bekaespedia.com, Bangka Barat, – Hak untuk hidup tidak pernah berdiri sendiri. Di tengah masyarakat, kepentingan mencari nafkah, mendapatkan pekerjaan, menjaga lingkungan, hingga mempertahankan ketenangan hidup dapat bertemu dalam ruang yang sama dan tak jarang saling berbenturan.

Persinggungan kepentingan itulah yang menjadi salah satu konteks penting dalam kegiatan Pembinaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (HAM) Komunitas Masyarakat di Kabupaten Bangka Barat, yang digelar di Kantor Kesbangpol Bangka Barat, Senin (5/10/2026).

Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kanwil Kementerian HAM Bangka Belitung, Syamsudin M, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pemerintah dalam membina kepatuhan HAM masyarakat, termasuk komunitas yang tumbuh dan berkembang di tengah kehidupan sosial.

Menurutnya, pembinaan kepatuhan HAM tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga komunitas masyarakat, kelompok aparatur sipil negara, hingga instansi pemerintah.

“Pengauditan atau penilaian kepatuhan HAM bagi masyarakat dan komunitas ini dalam rangka bentuk pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah. Semata-mata untuk sebagai bukti bahwa pemerintah itu selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dengan berbagai macam dinamika permasalahan yang terjadi,” kata Syamsudin.

Ia menegaskan, audit kepatuhan HAM terhadap komunitas bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan. Pemerintah justru ingin memastikan keberadaan sebuah komunitas tidak menimbulkan keresahan ataupun membuat masyarakat lain merasa terancam.

“Jangan sampai kemudian komunitas-komunitas yang ada itu menurut masyarakat pada umumnya dianggap kehadirannya justru meresahkan, dianggap kehadirannya justru membawa masalah-masalah baru,” ujarnya.

Syamsudin menjelaskan, sebelum audit benar-benar diterapkan, pemerintah terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Langkah itu dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa penilaian kepatuhan HAM merupakan bagian dari pembinaan, bukan tindakan yang datang secara tiba-tiba.

“Maka HAM-nya diaudit yang diawali dengan kami harus sampaikan dulu informasinya kepada masyarakat, supaya nanti tidak kaget ketika benar-benar dilakukan,” katanya.

Untuk saat ini, kegiatan yang berlangsung di Bangka Barat tersebut masih berada pada tahap penyampaian informasi. Sementara teknis pelaksanaan audit masih menunggu petunjuk teknis atau juknis dari pemerintah pusat.

“Jadi sasaran pertama kegiatan ini menyampaikan informasi itu dulu kepada masyarakat. Nanti setelah juknisnya itu turun, barangkali kami akan kumpulkan lagi bahwa teknis pelaksanaannya begini modelnya,” jelas Syamsudin.

Ia mengaku belum dapat memastikan kapan juknis tersebut diterbitkan. Untuk instansi pemerintah, pelaksanaan disebut diproyeksikan berlangsung tahun depan. Sedangkan bagi pelaku usaha, penilaian kepatuhan HAM disebut telah dilakukan beberapa kali.

“Untuk komunitas ini kami tidak berani mengatakan apakah tahun depan. Tetapi akan dilakukan audit itu iya. Nah, kapan pelaksanaannya kita sama-sama menunggu,” tegasnya.

Syamsudin kemudian menyoroti persoalan yang lebih luas tentang bagaimana memastikan hak hidup satu kelompok tidak justru mengorbankan hak hidup kelompok lainnya.

Menurutnya, setiap manusia memiliki kebutuhan yang sama untuk bertahan hidup. Pekerjaan, makanan, keluarga dan penghidupan menjadi bagian dari hak dasar yang tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat.

“Semua kita punya kepentingan untuk melanjutkan hidup. Sekali lagi untuk melanjutkan hidup. Kita hidup butuh pekerjaan, kita hidup butuh makanan, kita hidup butuh yang lain-lain semuanya,” katanya.

Namun, kepentingan tersebut tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa aturan. Pemerintah, termasuk pemerintah daerah, memiliki tanggung jawab untuk membuat regulasi agar kepentingan masyarakat tidak saling bertabrakan.

Ia mengambil contoh pengaturan pedagang kaki lima di kawasan pariwisata. Retribusi maupun batasan lokasi, menurutnya, bukan semata-mata bentuk pungutan, melainkan instrumen untuk menciptakan keteraturan.

“Itu semata-mata bukan karena daerah menyatakan keserakahannya pada bayaran. Enggak. Tetapi biar masyarakat itu bisa tertib,” ujarnya.

Prinsip serupa berlaku dalam kehidupan komunitas. Batas antara satu kepentingan dengan kepentingan lainnya perlu dihormati agar hak hidup seseorang tidak dianggap mengancam hak hidup orang lain.

“Kalau kita di komunitas-komunitas masyarakat yang kita anggap sedikit lebih maju, bahkan mereka tidak berani atau tidak mau melewati garis sebatas pekarangan orang. Itu supaya hak hidup orang tidak dianggap terancam,” kata Syamsudin.

Menurut dia, selain hukum negara, norma agama dan hukum adat juga dapat menjadi instrumen untuk menjaga keseimbangan kehidupan sosial.

Ia mencontohkan masyarakat adat di Bali yang memiliki aturan kuat dalam mengatur kehidupan bersama. Dalam konteks tersebut, hukum negara dan hukum adat dinilai dapat saling mendukung.

“Maka oleh karena itu bagaimana menjamin hak hidup setiap orang, banyak instrumen yang bisa dilakukan. Instrumen agama, tidakkan semua agama itu menyuruh kita saling menghormati,” tuturnya.

Tambang dan Persoalan Hak untuk Bertahan Hidup

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi salah satu isu sosial paling menonjol di Bangka Belitung.

Syamsudin secara terbuka menyebut tambang sebagai persoalan yang terlihat nyata di tengah masyarakat Bangka Belitung. Di balik aktivitas tersebut terdapat komunitas penambang yang juga memiliki kebutuhan untuk mempertahankan kehidupan keluarganya.

“Kita berharap persoalan-persoalan yang terjadi di Bangka pada umumnya, Bangka Belitung pada umumnya yang lebih luas itu bisa cepat-cepat bisa terselesaikan. Persoalan yang sangat tampak di sini, tambang,” katanya.

Menurutnya, pembahasan mengenai pertambangan tidak cukup hanya dilihat dari sisi aktivitas ekonominya. Ada masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

 

“Penambang-penambang itu mereka juga melakukan penambangan barangkali bukan untuk jadi kaya, tetapi semata-mata untuk bisa menafkahi anak, istri, keluarganya. Karena mereka juga butuh hidup,” ujar Syamsudin.

 

Ia menilai, sebagian masyarakat mungkin memiliki pilihan pekerjaan lain, tetapi pekerjaan tersebut belum tentu berada di sekitar tempat tinggal mereka. Pilihan itu kemudian memiliki konsekuensi sosial karena dapat membuat seseorang harus meninggalkan keluarga.

“Mau bekerja yang lain mungkin ada di daerah lain, tetapi risikonya harus meninggalkan anak, istri dan lain-lain sebagainya,” katanya.

Karena itu, menurut Syamsudin, jalan keluar tidak cukup hanya dengan memperhadapkan masyarakat pada pilihan boleh atau tidak boleh. Regulasi yang jelas dan dapat dipatuhi seluruh lapisan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci.

“Maka oleh karena itu penyelesaiannya dengan membentuk regulasi. Membentuk regulasi yang ditaati oleh semua lapisan-lapisan masyarakat,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa tuntutan kepatuhan HAM juga harus diikuti dengan kejelasan mengenai apa yang harus dipatuhi masyarakat.

“Jangan sampai kita menuntut kepatuhan HAM komunitas masyarakat itu tanpa jelas materi-materi yang harus dipatuhi. Jadi materinya harus jelas untuk dipatuhi,” katanya.

Menurut Syamsudin, materi kepatuhan HAM sebenarnya dapat dimulai dari hal-hal sederhana yang sudah hidup dalam norma agama dan masyarakat, seperti memberi salam, menghormati orang yang lebih tua, menghargai serta menyayangi sesama.

“Kalau agama kita sudah jelas materinya. Memberi salam itu juga materi. Menghormati orang yang lebih tua, menghargai orang yang lebih tua, menyayangi yang lebih tua. Itu materi kepatuhan HAM di dalam agama,” ujarnya.

Jika diperlukan, pemerintah daerah dapat menentukan materi dan mekanisme pelaksanaan kepatuhan HAM tersebut melalui aturan yang lebih konkret.

“Kalau misalnya kita terlalu sulit untuk itu, daerah perlu menentukan materinya, bagaimana pelaksananya, dan itu dalam bentuk peraturan daerah misalnya,” pungkas Syamsudin.

Kegiatan Pembinaan Kepatuhan HAM Komunitas Masyarakat di Kabupaten Bangka Barat tersebut mengundang satu orang perwakilan dari masing-masing organisasi kemasyarakatan dan kelompok masyarakat.

Sebanyak 16 organisasi tercatat dalam daftar undangan, yakni Badan Kesbangpol Bangka Barat, Yayasan Karimah Bangka Belitung, FKPP TNI-Polri PC 07 Bangka Barat, BKPRMI Bangka Barat, Menumbing Jeep Community Bangka Barat, HIMPAUDI Bangka Barat, SALIMAH Bangka Barat, Forum Kerukunan Umat Beragama Bangka Barat, Yayasan Anak Muntok Punya Gawe (AMPEGE), Forum Pemuda Belo Laut, Badan Advokasi Indonesia, Persatuan Pensiunan Indonesia Bangka Barat, Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia, Lembaga Investigasi Negara, PERTANI HKTI DPC Bangka Barat, serta Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Bangka Barat.

Pertemuan tersebut menjadi tahap awal sebelum pemerintah masuk pada mekanisme penilaian kepatuhan HAM yang lebih teknis.

Di tengah kompleksitas persoalan masyarakat, pesan yang dibawa Syamsudin pada akhirnya sederhana: hak hidup harus dijaga bersama, tetapi untuk memastikan hak tersebut tidak saling berbenturan, diperlukan aturan yang jelas, adil dan dipahami seluruh pihak.

Sebab, ketika setiap kelompok hanya memperjuangkan haknya sendiri tanpa mempertimbangkan hak orang lain, ruang hidup bersama justru dapat berubah menjadi ruang konflik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *