Laporan : Abok Amang
Toboali, Bekaespedia.com _ Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bangka Selatan yang terdiri dari Sigit Ario Nugroho, SS, Muhammad Tatang, S. Ant. MSI. Joko Susilo, S. Ipem. MH, Adi Rozaldi, SPd. I dan Kulul, S. Ag menggelar rapat pembahasan usulan rekomendasi penetapan cagar budaya yang berada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan pada hari rabu (22/11/2023).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan bidang kebudayaan dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Bangka Selatan turut di hadiri Kabid Budaya Andre Taufiqullah, SHI, Pamong Pudaya Kabupaten Bangka Selatan Dwikki Ogi Dhaswara dan beberapa staf bidang kebudayaan.
Dalam sambutannya kepala bidang kebudayaan dindikbud Bangka Selatan Andre Taufiqullah mengatakan bahwa Penetapan 6 objek cagar budaya ini adalah langkah awal untuk penetapan-penetapan objek Cagar budaya selanjutnya karena di Bangka Selatan kaya akan objek yang diduga cagar budaya,
“Ini merupakan langkah awal untuk penetapan cagar budaya selanjutnya karena melihat potensi objek diduga cagar budaya di Bangka Selatan sangatlah banyak, maka dari itu kita harus lakukan upaya pelindungan semaksimal mungkin karna setelah ini ada banyak target yang harus kita capai, salah satunya kebermanfaatannya untuk daerah dan masyaraka”, jelasnya
Dalam rapat ini diputuskan ada enam objek cagar budaya yang akan dilindungi dan dilestarikan. Keenam objek tersebut merupakan peninggalan sejarah yang memiliki nilai historis dan kultural yang tinggi bagi masyarakat Bangka Selatan.
Berikut adalah keenam objek cagar budaya yang akan ditetapkan,
1. Rumah Dinas Controleur/Wedana Toboali
2. Gedung Nasional
3. Benteng Penutuk
4. Meriam Kumbang
5. Meriam Perling
6. Meriam penyengat
Pamong Budaya kabupaten Bangka Selatan Dwikki Ogi Dhaswara menjelaskan bahwa keseluruhan Objek diduga cagar budaya di kabupaten Bangka Selatan untuk saat ini terdapat 69 ODCB. Dari 69 tersebut baru satu yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya yaitu Benteng Toboali, yang telah di tetapkan tahun 2020 yang lalu.
“Di Bangka Selatan Ada 69 ODCB dan 1 baru di tetapkan, 68 sisanya merupakan pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan secara bertahap untuk dilanjutkan kembali penetapannya sebagai Cagar Budaya Kabupaten Bangka Selatan”, jelasnya.
Kekayaan potensi Cagar Budaya di kabupaten Bangka Selatan tersebar diseluruh Kecamatan, setiap benda, bangunan, struktur hingga situs tentunya memiliki pesona sejarah sebagai identitas berharga. Untuk itu, perlu adanya pelestarian secara berkelanjutan agar warisan masalalu tersebut tetap bertahan dan terjaga. (AA)
IKLAN :