Laksanakan Program Perlindungan Perempuan, DP3AP2KB Babar Gelar Kegiatan Ini

Bekaespedia.com. Tempilang_Dalam rangka melaksanakan program Perlindungan Perempuan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangka Barat mengadakan kegiatan penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan, kekerasan terhadap Anak dan tindak pidana perdagangan orang, anak berhadapan dengan hukum, perkawinan anak bertempat di Gedung KSI Kecamatan Tempilang, Kamis ( 4/9/).

Acara tersebut menghadirkan Pembicara dari Polres Bangka Barat diwakili Kapolsek Tempilang Ipda. M. Deni Irawan, S.H, Kepala KUA Kecamatan Tempilang diwakili penyuluh Agama Islam Miftahul Hasanah, S.H dan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bangka Barat, Sundari, S.Sos..

Dihadiri Anggota Polsek Tempilang, Staff Kecamatan Tempilang, Sekdes se-Kecamatan Tempilang, PKK Kecamatan Tempilang, PATBM, Balai UPT KB, Karang Taruna, Forum Anak dan Satgas PPA.

Dalam paparannya, Miftahul Hasanah menyampaikan pernikahan dini membawa resiko besar bagi kesehatan, pendidikan dan masa depan anak, kata Miftahul Hasanah.

“Karena itu mari kita menunda pernikahan hingga usia yang matang sesuai hukum dan anjuran kesehatan agar terwujud keluarga yang sehat, sejahtera dan sakinah.”

Lebih lanjut Miftahul Hasanah menyampaikan, “Mencegah pernikahan dini bukan berarti menentang tradisi tetapi justru melindungi masa depan generasi muda,” ujarnya.

Kapolsek Tempilang Ipda M. Deni Irawan, S. H, seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Pradana Aditya Nugraha, S.H, S.I.K mengedepan dari sisi penegakan Hukum, seperti anak yang tersangkut hukum yang dibawah umur. Kasus-kasus seperti ini sering terjadi di masyarakat. Dan tidak semua kasus dapat diproses atau dilanjutkan sampai tahap ke pengadilan. Hal ini sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Bangka Barat Sundari, S. Sos menyampaikan, “Perlunya edukasi dini kepada para remaja tentang resiko dari pernikahan dini. Serta peran dari orang tua untuk mendampingi dan memberi pengetahuan kepada anaknya untuk tidak bersinggungan dengan Hukum,” ujar Sundari. (BP/ KM)*

Exit mobile version