Mekanisme Proses Pembelajaran Selama Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M

Oleh: Rudiyanto, S.Pd.,Gr

Guru Pendidikan Agama Islam dan Penulis Bangka Selatan

Bekaespedia.com, Pemerintah melalui SKB (Surat Keterangan Bersama) 3 Menteri, yakni menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 13 Februari 2026 terkait mekanisme proses pembelajaran selama bulan ramadhan tahun 1447 H atau 2026 Masehi. Dalam surat edaran tersebut, beberapa hal yang diatur antara lain kebijakan tentang pembelajaran mandiri, pembelajaran di sekolah, libur bersama hari raya Idul Fitri, belajar kembali setelah hari raya Idul Fitri, arahan bagi satuan pendidikan dan guru serta arahan bagi orang tua dalam membentuk anak hebat.

Pembelajaran mandiri dilaksanakan mulai tanggal 18-21 Februari 2026. Adapun kegiatan mandiri yang sesuai dengan SKB 3 Menteri antara lain ialah: tempat belajar mandiri dapat dilakukan di rumah, tempat ibadah dan lingkungan sekitar, belajar mandiri dapat dilakukan bersama keluarga, kegiatan belajar mandiri harus sesuai dengan tugas yang diberikan dari sekolah, pembelajaran mandiri hendaknya tidak membebani murid, tugas mandiri dapat berupa jurnal ramadhan atau buku saku ramadhan. Pembelajaran di sekolah dilaksanakan mulai tanggal 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Adapun mekanisme proses pembelajarannya ialah kegiatan proses pembelajaran dilakukan di lingkungan sekolah, proses pembelajaran harus disertai dengan kegiatan yang dapat memperkuat iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan serta kepedulian sosial. Bagi murid muslim, mengikuti kegiatan keagaman Islam. Bagi murid non muslim, mengikuti kegiatan rohani sesuai dengan agamanya. Libur bersama hari raya Idul Fitri dilaksanakan pada tanggal 16, 20 dan 23 hingga 27 Maret 2026. Libur bersama hari raya Idul Fitri hendaknya dapat diisi dengan kegiatan silaturahmi dan mempererat persaudaraan. Tanggal 30 maret pada murid kembali dalam proses kegiatan pembelajaran di sekolah.

Selain itu, dalam SKB 3 Menteri tersebut juga diberikan arahan kepada satuan pendidikan dan guru serta arahan bagi orang tua untuk membentuk anak hebat. Arahan bagi satuan pendidikan dan guru yakni kegiatan belajar hendaknya disesuaikan dengan situasi dan kondisi, perkembangan belajar harus dipantau, dan murid yang membutuhkan mendapat perhatian khusus, menjaga keamanan sarana pendidikan selama masa libur melalui pengaturan petugas dan kerjasama dengan pihak terkait, menyediakan kontak pelaporan bagi orang tua atau wali untuk informasi dan pelaporan terkait keselamatan murid selama masa libur sekolah.

Adapun arahan bagi orang tua dalam membentuk anak hebat yakni, membimbing anak untuk melakukan kegiatan positif melalui 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) serta mebiasakan diri untuk membaca, berhitung dan berperilaku baik, mengatur penggunaan gawai dan internet agar digunakan dengan bijak, mendampingi anak untuk mengikuti kegiatan sosial di lingkungan sekitar, melindungi anak dari kekerasan serta perlakuan tidak baik.

Pada akhirnya, proses pembelajaran selama bulan ramadhan 1447 H atau 2026 Masehi memerlukan keseriusan dan kerjasama semua pihak ditengah-tengah tantangan global dan krisis multidimensional. Proses pembelajaran selain untuk pengembangkan kognitif dan psikomotorik, hendaknya juga dapat diarahkan kepada penanaman afektif dan karakter baik pada murid. Sehingga akan muncul generasi penerus bangsa yang cerdas dan berkarakter.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *