Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Tim
Bekaespedia.com, Mentok,- Di balik jalan yang mulus, sekolah yang terus berkembang, hingga layanan kesehatan yang semakin baik, terdapat satu elemen penting yang kerap luput dari perhatian publik terhadap kepatuhan membayar pajak daerah.
Kesadaran itulah yang kini terus dibangun Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bangka Barat. Bukan semata-mata dengan surat tagihan atau sanksi administrasi, melainkan melalui dialog, edukasi dan komunikasi langsung bersama para pelaku usaha.
Suasana Ruang Rapat Kantor Camat Tempilang, Senin (29/6/2026), menjadi saksi bagaimana pemerintah daerah memilih pendekatan yang lebih humanis. Forum sosialisasi yang digelar BP2RD bukan sekadar mengingatkan kewajiban pajak, tetapi menjadi ruang untuk mendengar berbagai persoalan yang dihadapi wajib pajak di lapangan.
Kepala Bidang Penagihan, Keberatan dan Pemeriksaan BP2RD Bangka Barat, Heriyansyah, menegaskan bahwa pemerintah ingin membangun kesadaran bersama bahwa pajak merupakan fondasi pembangunan daerah.
“Sosialisasi ini dilakukan terkait dengan kepatuhan. Sebenarnya kami ingin melihat kepatuhan para pelaku usaha terhadap penyelesaian tunggakan pajak daerah, antara lain PBB-P2. Tujuan kami adalah mengingatkan agar pelaku usaha tidak lengah terhadap kewajiban pajak daerahnya,” ujar Heriyansyah.
Menurutnya, paradigma pengelolaan pajak daerah saat ini telah mengalami perubahan. Pemerintah tidak lagi hanya berorientasi pada penagihan, melainkan mengedepankan pembinaan dan komunikasi agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bersama-sama.
Di lapangan, BP2RD menyadari bahwa setiap wajib pajak memiliki kondisi yang berbeda. Ada yang menghadapi persoalan administrasi, kesulitan ekonomi, hingga kendala teknis lainnya. Karena itu, pemerintah memilih membuka ruang diskusi sebelum mengambil langkah-langkah penegakan hukum.
“Kegiatan ini adalah ruang komunikasi dan kerja sama. Kami ingin mengetahui apa sebenarnya kendala para pelaku usaha. Kenapa sampai terjadi tunggakan? Apakah ada yang bisa dibantu pemerintah daerah atau solusi yang bisa kita lakukan bersama,” katanya.
Heriyansyah mengungkapkan bahwa tantangan terbesar justru bukan terletak pada proses penagihan, melainkan masih rendahnya partisipasi sebagian pelaku usaha untuk hadir dalam forum komunikasi yang telah difasilitasi pemerintah.
Padahal, menurutnya, komunikasi menjadi kunci penting dalam menyelesaikan tunggakan sebelum jumlahnya terus bertambah dan menjadi beban yang semakin besar.
“Harapan kami informasi bisa tersampaikan, kendala dari pelaku usaha juga kami pahami, sehingga bersama-sama kita menemukan solusi terbaik,” ungkapnya.
Dalam sistem pemerintahan daerah, pajak merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana yang terkumpul dari sektor tersebut menjadi modal penting bagi pemerintah dalam membiayai pembangunan tanpa harus sepenuhnya bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga berbagai pelayanan publik lainnya, semuanya membutuhkan dukungan fiskal yang kuat.
Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dan dunia usaha dalam membayar pajak, semakin besar pula kemampuan daerah membiayai kebutuhan pembangunan secara mandiri.
Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam mengelola pajak sebagai instrumen kemandirian fiskal sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik.
Berbagai hasil penelitian juga menunjukkan bahwa optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tidak hanya ditentukan oleh besarnya objek pajak, tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas komunikasi pemerintah dengan wajib pajak, akurasi data, serta pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan.
Daerah yang aktif membangun edukasi dan pendekatan persuasif terbukti memiliki tingkat efektivitas penerimaan pajak yang lebih baik dibandingkan daerah yang hanya mengandalkan mekanisme penagihan administratif.
Meski mengutamakan komunikasi, BP2RD menegaskan bahwa pemerintah tetap memiliki instrumen hukum apabila terdapat wajib pajak yang mengabaikan kewajibannya.
Tahapan penagihan dilakukan secara bertingkat, dimulai dari penyampaian surat pemberitahuan, surat teguran, hingga langkah hukum apabila tidak terdapat itikad baik dari wajib pajak.
“Kalau tetap tidak diindahkan, pemerintah daerah akan berkoordinasi melalui penerbitan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan pendampingan dalam proses penagihan tunggakan,” tegas Heriyansyah.
Pendampingan oleh Kejaksaan tersebut menjadi bagian dari mekanisme yang tersedia untuk memastikan hak keuangan daerah tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, BP2RD berharap langkah tersebut menjadi pilihan terakhir. Pemerintah lebih menginginkan tumbuhnya kesadaran kolektif bahwa membayar pajak merupakan bentuk partisipasi nyata dalam membangun Bangka Barat.
“Harapan kami para wajib pajak tetap patuh terhadap kewajibannya. Ini merupakan sesuatu yang wajib sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. Kalau kepatuhan meningkat, pembangunan daerah juga akan semakin baik,” pungkasnya.
Melalui pendekatan yang humanis, edukatif dan kolaboratif, BP2RD Kabupaten Bangka Barat ingin menunjukkan bahwa optimalisasi pajak daerah bukan sekadar mengejar angka penerimaan. Lebih jauh, pajak merupakan wujud gotong royong modern yang menghubungkan kepentingan pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam menciptakan daerah yang mandiri secara fiskal, memiliki pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu membangun masa depan Bangka Barat secara berkelanjutan.
