Pahlevi Syahrun, S.Pi: Edukasi Nuklir, Hukum dan Masa Depan Pesisir Bangka Belitung 

Penulis: Belva Al Akhab dan Satrio

Bekaespedia.com, Pangkal Pinang,-Angin laut yang menyusup ke ruang diskusi Hotel Aston Pangkal Pinang, Sabtu pagi (07/02/2026), membawa lebih dari sekadar kesejukan. Ia mengantar pertanyaan-pertanyaan mendasar tentang masa depan energi Indonesia, keselamatan lingkungan pesisir, kepastian hukum, dan hak hidup masyarakat Pulau Gelasa. Di tengah forum bertajuk “Memahami Rencana PLTN di Bangka Belitung: Diskusi Data dan Fakta”, satu suara terdengar konsisten, tenang, dan berlapis argumen: Pahlevi Syahrun, S.Pi., anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam diskursus energi yang kerap terjebak pada jargon teknologi dan optimisme investasi, Pahlevi tampil sebagai figur yang menautkan sains, hukum dan kemanusiaan. Sikapnya bukan penolakan emosional terhadap nuklir, melainkan upaya edukatif untuk memastikan bahwa setiap langkah pembangunan energi besar berdiri di atas fondasi hukum, transparansi dan partisipasi publik.

Bagi Pahlevi, diskusi publik bukan sekadar ritual demokrasi. Ia adalah ruang pendidikan bersama tempat warga, akademisi, pembuat kebijakan, dan investor bertemu setara untuk menguji data, risiko dan dampak jangka panjang. Karena itu, ia mengkritik paparan PT Thorcon Power Indonesia (PT TPI) yang dinilainya lebih menonjolkan sisi positif teknologi PLTN, sementara risiko ekologis, sosial dan hukum belum dibahas secara seimbang.

“Ketika masyarakat hanya disuguhi optimisme, mereka kehilangan hak atas gambaran utuh,” ujarnya.

Edukasi nuklir, menurut Pahlevi, harus jujur membicarakan keselamatan reaktor, pengelolaan limbah radioaktif, skenario kecelakaan terburuk, hingga dampaknya bagi ekosistem laut dan ekonomi pesisir.

Pendekatan ini mencerminkan semangat jurnalisme lingkungan ala Mongabay: menempatkan pengetahuan sebagai alat pemberdayaan, bukan sekadar pembenaran proyek.

Inti keberatan Pahlevi berakar pada kepastian hukum. Pulau Gelasa, lokasi yang diusulkan sebagai tapak PLTN, telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi melalui Perda Nomor 11 Tahun 2014. Ketetapan ini bukan simbolik, ia adalah kontrak sosial antara negara dan warganya untuk melindungi ruang hidup yang rapuh.

“Dalam tata ruang Bangka Tengah, status konservasi Pulau Gelasa sangat jelas,” tegas Pahlevi.

Status ini diperkuat oleh kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menetapkan koridor konservasi laut antara Pulau Gelasa, Perlang, dan Pulau Ketawai sebuah jalur ekologis penting bagi perikanan dan keanekaragaman hayati.

Menempatkan industri berisiko tinggi di kawasan konservasi, menurutnya, bukan hanya soal teknis, melainkan pelanggaran prinsip kehati-hatian (precautionary principle) yang diakui secara global.

Pahlevi berulang kali menegaskan posisinya: ia tidak menolak PLTN sebagai teknologi. Ia memahami urgensi transisi energi dan tantangan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Namun, edukasi nuklir yang ia dorong menuntut satu hal sederhana namun krusial yaitu lokasi harus tepat dan legal.

“Teknologi boleh maju, tapi hukum dan keselamatan publik tidak boleh mundur,” katanya.

Kritik DPRD, lanjutnya, bukan pada reaktornya, melainkan pada proses penetapan tapak yang berpotensi menabrak tata ruang dan mengabaikan aspirasi warga pesisir.

Dalam banyak proyek besar, partisipasi publik sering berhenti pada daftar hadir dan notulensi. Pahlevi ingin memutus pola itu. Ia menuntut keterlibatan publik yang bermakna sejak tahap awal mulai dari evaluasi tapak, kajian lingkungan, hingga pengambilan keputusan.

“Keterlibatan publik harus menjadi keharusan, bukan formalitas,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana memanggil kembali PT Thorcon untuk memaparkan hasil studi secara terbuka, termasuk kesesuaiannya dengan hukum daerah dan nasional.

Langkah ini bukan sekadar pengawasan politik, melainkan bagian dari pendidikan publik agar warga memahami apa yang dipertaruhkan.

Pahlevi juga menyoroti kaburnya legal standing penetapan kawasan uji tapak. Dalam pandangannya, setiap kewenangan harus tertulis dan dapat diuji.

“Tidak bisa hanya lisan,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa izin tapak PLTN merupakan kewenangan BAPETEN, bukan pemerintah daerah. Tanpa dasar hukum yang jelas, setiap klaim persetujuan berpotensi menyesatkan publik.

Di balik debat nuklir, ada kehidupan sehari-hari nelayan dan pelaku pariwisata. Pulau Gelasa dan perairan sekitarnya adalah ruang ekonomi produktif berbasis perikanan dan wisata bahari.

“Jangan sampai kawasan yang bisa menjadi masa depan ekonomi biru justru rusak,” kata Pahlevi.

Dalam perspektifnya, keberlanjutan ekonomi lokal harus setara pentingnya dengan ambisi energi nasional.

Dari seluruh sikap dan pernyataannya, pesan Pahlevi dapat diringkas menjadi tiga hal:

PLTN bukan untuk ditolak, tetapi harus direncanakan secara hati-hati dan legal.

Penetapan tapak wajib tunduk pada tata ruang dan regulasi konservasi.

Edukasi publik, partisipasi bermakna dan transparansi adalah fondasi kebijakan energi.

Peryataan ini menempatkan Pahlevi Syahrun bukan sekadar sebagai politisi, melainkan sebagai pendidik publik dalam isu nuklir tetapi sebuah peran langka di tengah debat energi yang sering elitis. Di Bangka Belitung, suara ini menjadi pengingat bahwa masa depan energi harus dibangun tanpa mengorbankan hukum, lingkungan dan hak masyarakat pesisir.

Exit mobile version