Penulis: Ayu Wulandari (mahasiswa Jurisan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Universitas Bangka Belitung)
Belakangan ini muncul kebijakan di Indonesia, yaitu rencana pemerintah untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara bertahap dan mencakup platform besar seperti YouTube, Roblox, TikTok, Facebook, dan Instagram. Tujuan utama kebijakan tersebut adalah melindungi anak dari berbagai risiko digital seperti cyberbullying, penipuan online, pornografi, dan kecanduan media sosial.
Di permukaan, kebijakan ini terlihat sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda. Namun jika dilihat dari perspektif sosiologi, fenomena ini tidak hanya soal teknologi atau aturan pemerintah. Masalah ini sebenarnya mencerminkan perubahan besar dalam struktur sosial masyarakat yang semakin bergantung pada ruang digital sebagai tempat interaksi, pembentukan identitas, dan bahkan konflik sosial.
Pembatasan media sosial bagi anak sebenarnya menunjukkan adanya ketegangan antara perkembangan teknologi digital dan kemampuan masyarakat dalam mengelola dampak sosial teknologi tersebut.
Teknologi berkembang sangat cepat, tetapi kemampuan masyarakat dalam memahami risiko sosial teknologi sering kali tertinggal. Akibatnya, setiap kali muncul masalah sosial di ruang digital, solusi yang dipilih sering berupa pembatasan atau kontrol, bukan peningkatan literasi digital.
Media Sosial sebagai Ruang Sosial Baru
Dalam masyarakat modern, media sosial tidak lagi hanya berfungsi sebagai alat komunikasi. Media sosial telah menjadi ruang sosial baru di mana individu membangun identitas, mencari pengakuan sosial, serta membentuk jaringan sosial.
Bagi generasi muda, media sosial sering menjadi tempat untuk mendapatkan validasi sosial melalui jumlah like, komentar, atau followers. Dalam perspektif sosiologi, kondisi ini menunjukkan bahwa proses pembentukan identitas sosial tidak lagi hanya terjadi di keluarga atau sekolah, tetapi juga di ruang digital.
Karena itu, ketika akses media sosial dibatasi, yang sebenarnya dibatasi bukan hanya teknologi, tetapi juga ruang interaksi sosial bagi generasi muda.
Risiko Sosial di Ruang Digital
Pemerintah menyebut pembatasan media sosial sebagai bagian dari upaya menghadapi “darurat digital”. Risiko yang menjadi perhatian antara lain kecanduan media sosial, cyberbullying, serta paparan konten berbahaya bagi anak.
Masalah tersebut memang nyata. Bahkan laporan keamanan regional menunjukkan bahwa sebagian remaja di Asia Tenggara dapat terpapar ideologi ekstrem atau kekerasan melalui internet dan komunitas online tertentu.
Dari sudut pandang sosiologi, fenomena ini menunjukkan bahwa teknologi digital tidak netral. Teknologi dapat mempercepat penyebaran informasi, tetapi juga dapat mempercepat penyebaran konflik, kebencian, dan radikalisme. Sosiolog komunikasi seperti Manuel Castells menjelaskan bahwa masyarakat modern hidup dalam apa yang disebut network society, yaitu masyarakat yang hubungan sosialnya dibentuk melalui jaringan digital. Dalam masyarakat jaringan ini, informasi dapat menyebar sangat cepat dan membentuk opini publik dalam waktu singkat.
Jika menggunakan perspektif tersebut, konflik mengenai media sosial sebenarnya menunjukkan bahwa masyarakat sedang berusaha menyesuaikan diri dengan perubahan sosial yang sangat cepat akibat teknologi digital. Sebagian pihak menilai bahwa pembatasan media sosial memang diperlukan untuk melindungi anak. Beberapa organisasi hak asasi manusia bahkan mengakui bahwa internet dapat menjadi ruang berbahaya bagi anak jika tidak ada regulasi yang jelas.
Namun kritik juga muncul terhadap kebijakan tersebut. Beberapa kelompok menilai bahwa larangan total dapat membatasi hak anak untuk mengakses informasi, berkomunikasi, dan mengekspresikan diri. Dari perspektif sosiologi, kritik ini cukup masuk akal. Jika teknologi digital sudah menjadi bagian dari kehidupan sosial, maka pembatasan total justru dapat membuat anak semakin tertinggal dalam kemampuan literasi digital.
Fenomena pembatasan media sosial bagi anak menunjukkan bahwa masyarakat sedang menghadapi perubahan sosial yang sangat cepat akibat perkembangan teknologi digital. Masalah utama sebenarnya bukan sekadar keberadaan media sosial, tetapi bagaimana masyarakat memahami dan mengelola teknologi tersebut secara kritis. Jika solusi yang diambil hanya berupa pembatasan teknologi, maka masalah sosial yang muncul di ruang digital kemungkinan akan terus berulang.
Karena itu, pendekatan yang lebih efektif seharusnya tidak hanya berupa pembatasan akses, tetapi juga pembangunan literasi digital, pendidikan kritis, serta kemampuan masyarakat untuk memahami bagaimana teknologi mempengaruhi kehidupan sosial. Dengan cara tersebut, masyarakat tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu mengendalikan dampak sosial dari teknologi itu sendiri. (BP/ KM)*












