Pengelolaan Dana BOS yang Sehat

Oleh: Rudiyanto, S.Pd.,Gr

Guru Pendidikan Agama Islam dan Penulis Bangka Selatan

Bekaespedia.com, Bangka Selatan,- Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan) merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, pengelolaan dana BOS harus dilakukan dengan cermat dan penuh kehati-hatian sesuai dengan regulasi yang berlaku. Faktor kunci penentu kebijakan pengelolaan dana BOS adalah Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara. Namun sangat disayangkan, dewasa kini beberapa oknum Kepala Satuan Pendidikan hingga Bendahara justru memanfaatkan jabatan tersebut dan terlibat praktik korupsi bahkan hingga miliaran rupiah.

Menurut hemat penulis, pengelolaan dana BOS harus dikelola dengan penuh transparansi dan tepat sasaran agar manfaatnya dapat dirasakan oleh tiap-tiap satuan pendidikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen), Nomor 8 Tahun 2025 dana BOS hendaknya dipergunakan untuk kebutuhan sebagai berikut:

1. Pengembangan Perpustakaan (Penyediaan Buku Minimal 10 Persen)

Buku merupakan jendela dunia dan salah satu sumber belajar yang utama. Oleh karena itu, satuan pendidikan hendaknya dapat membelanjakan dana BOS secara optimal untuk keperluan membeli buku sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. Buku-buku yang sudah lama hendaknya segera di upgrade sesuai dengan kurikulum yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik masa kini. Penyediaan buku merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan literasi para peserta didik di Indonesia

2. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana (Maksimal 20 Persen)

Sarana dan prasarana satuan pendidikan hendaknya senantiasa dipelihara dengan baik melalui perawatan secara berkala. Misalnya dengan mengecat gedung dan ruangan kelas yang sudah pudar, menyediakan fasilitas dan sarana dan prasarana pembelajaran berbasis elektronik dan lain sebagainya

3. Honor Sekolah (Negeri Maksimal 20 Persen dan Swasta Maksimal 40 Persen)

Satuan pendidikan dapat merekrut pegawai dan membayar honor pegawai menggunakan dana BOS. Untuk satuan pendidikan negeri, maksimal dana yang dapat digunakan untuk membayar tenaga honor ialah sebesar 20 persen. Sedangkan untuk satuan pendidikan swasta maksimal dana yang dapat digunakan untuk membayar tenaga honor ialah 40 persen.

4. Operasional Mendesak Lainnya

Satuan pendidikan juga dapat menggunakan dana BOS untuk berbagai kegiatan seperti ekstrakurikuler, kegiatan workshop untuk peningkatan kompetensi pendidik, SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) dan lain kebutuhan-kebutuhan prioritas lainnya.

Adapun untuk penggunaan dana BOS Kinerja sesuai dengan aturan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 ialah digunakan untuk kegiatan pembelajaran mendalam dan kegiatan pembelajaran koding atau artificial serta kegiatan prioritas lainnya.

Pada akhirnya, pengelolaan dana BOS harus dikelola dengan penuh transparansi dan tanggungjawab. Kepala Satuan Pendidikan dan bendahara hendaknya senantiasa berkoordinasi dengan para pendidik dan seluruh warga satuan pendidikan untuk merencanakan penggunaan dana BOS. Satuan pendidikan juga dapat mengundang komite satuan pendidikan maupun perwakilan orang tua seperti paguyuban dan lain sebagainya. Refleksi dan evaluasi hendaknya dilakukan secara berkala dan bendahara BOS dapat menyampaikan realisasi belanja BOS secara jelas dan gamblang.

Exit mobile version