Pentingnya Pendidikan Seksual bagi Peserta Didik

Oleh Rudiyanto S.Pd.,Gr

Guru Pendidikan Agama Islam SD Negeri 9 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan

Dewasa kini, kasus hamil diluar nikah pada remaja cenderung meningkat akibat dari pertumbuhan globalisasi dan pertumbuhan Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang tidak terkontrol. Dalam dunia pendidikan, kasus-kasus tersebut bahkan tidak hanya terjadi pada peserta didik di satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah (SMP &SMA), akan tetapi beberapa kasus juga terjadi pada peserta didik jenjang pendidikan dasar atau SD. Beberapa dampak dari kasus tersebut ialah meningkatnya angka putus sekolah, hilangnya masa depan dan cita-cita peserta didik, sanksi sosial, status anak yang dilahirkan tidak jelas dan lain sebagainya. Menurut hemat penulis, kasus hamil diluar nikah tidak bisa dianggap sebagai kasus yang biasa-biasa saja dan dinormalisasikan sebagai ciri khas para remaja zaman modern pada saat ini. Oleh karena itu, seluruh stakeholder pendidikan mempunyai tanggung jawab untuk mencegah dan memutus mata rantai kasus hamil diluar nikah pada anak-anak remaja. Salah satu upaya yang dapat dilakukan ialah dengan memberikan pendidikan seksual bagi peserta didik baik melalui mata pelajaran maupu program-program unggulan satuan pendidikan.

Dalam perspektif Islam, hamil diluar nikah sama halnya dengan perbuatan zina. Allah SWT dalam Al-Qur’an melarang umat muslim untuk mendekati perbuatan zina, apalagi sampai melakukan perbuatan hina tersebut. Oleh karena itu, menurut hemat penulis perlu adanya upaya satuan pendidikan dan stakeholder pendidikan untuk melakukan tindakan preventif dan penanganan terhadap indikasi kasus hamil diluar nikah. Beberapa upaya tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

 Membuat Tata Tertib Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan memiliki kewajiban untuk menyusun dan mengimplementasikan tata tertib satuan pendidikan terkait dengan pencegahan dan penanganan kasus-kasus yang berindikasikan perzinahan dan hamil diluar nikah. Tata tertib atau aturan tersebut dapat berupa larangan untuk berpacaran dan melakukan tindakan kekerasan seksual dan lain sebagainya

 Bekerjasama dengan Wali Murid, Para Tokoh dan Mitra Satuan Pendidikan

Wali murid, para tokoh masyarakat dan mitra satuan pendidikan merupakan aspek penting sebagai pengawas dan pemberi saran dan masukan dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus perzinahan serta hamil diluar nikah. Satuan pendidikan dapat melakukan komunikasi intens dengan wali murid untuk memantau perkembangan anak, berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat dan mitra seperti pihak Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terkait pencegahan dan penanganan kasus-kasus perzinahan dan hamil diluar nikah

 Melakukan Sosialisasi Bahaya Pergaulan Bebas

Pihak satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan sosialisasi secara berkala terkait dengan bahaya pergaulan bebas. Satuan pendidikan dapat menghadirkan narasumber yang mumpuni sesuai dengan bidang tersebut

 Meningkatkan Program Religiusitas dan Pendidikan Karakter

Meningkatkan religiusitas peserta didik dapat menanamkan karakter baik pada diri peserta didik. Oleh karena itu, hendaknya satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan rutin seperti shalat berjama’ah, jum’at religi dan sebagainya

 Memberikan Pemahaman Fungsi Bagian Tubuh dan Reproduksi

Pendidik memiliki peran penting dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus pergaulan bebas. Pendidik mata pelajaran IPA atau Biologi dapat menjelaskan fungsi-fungsi bagian tubuh dan alat reproduksi manusia secara detail kepada peserta didik.

 Memberikan Pemahaman Pubertas dan Batasan Pergaulan

Tiap-tiap pendidik memiliki kewajiban untuk mengenali ciri-ciri pubertas pada diri peserta didik. Pendidik hendaknya dapat mengarahkan masa-masa pubertas anak kepada kegiatan-kegiatan yang positif. Selain itu, Pendidik hendaknya senantiasa memberikan pemahaman kepada peserta didik terkait dengan Batasan-batasan pergaulan yang sesuai dengan norma-norma.

 

 

Exit mobile version