Sarbudiono,S.Pd: Edukasi Child Grooming Didorong Masuk Sekolah di Bangka Barat

Oleh: Belva Al Akhab dan Satrio

Bekaespedia.com, Muntok,- Di banyak kampung di Bangka Barat, anak-anak tumbuh di ruang yang saling berkelindan rumah, sekolah, pesisir, kebun, dan gawai di genggaman. Mereka bergerak di antara orang dewasa yang dikenal, dipercaya, dan dihormati. Di ruang-ruang inilah rasa aman seharusnya bertumbuh. Namun justru di celah kepercayaan itulah, kekerasan seksual terhadap anak kerap bersembunyi.

Tidak selalu datang dengan kekerasan yang kasat mata, ancaman atau teriakan. Dalam banyak kasus, kekerasan itu hadir sebagai perhatian. Sebagai kepedulian. Sebagai kedekatan yang terasa wajar. Fenomena ini dikenal sebagai child grooming sebuah proses manipulasi psikologis yang bekerja pelan, senyap dan sering kali luput dari pengawasan lingkungan sekitar.

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mulai menempatkan isu ini sebagai bagian dari persoalan sosial yang lebih luas dalam soal relasi kuasa, literasi perlindungan anak dan ruang aman yang kian tergerus. Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB), edukasi child grooming didorong masuk ke sekolah-sekolah.

Bagi Sarbudiono, S.Pd., Kepala DP3APKB Bangka Barat, upaya ini bukan sekadar program formal. Ia menyangkut cara negara membaca risiko yang dihadapi anak-anak di tengah perubahan sosial dan teknologi.

“Child grooming bukan kejahatan yang berisik. Ia bekerja di ranah psikologis. Pelaku membangun rasa percaya, membuat anak merasa aman dan diperhatikan. Ketika ketergantungan itu tumbuh, anak tidak lagi punya jarak untuk melindungi dirinya,” kata Sarbudiono, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/01/2026).

Dalam banyak masyarakat, termasuk di Bangka Barat, relasi sosial dibangun di atas kepercayaan. Anak diajarkan menghormati orang dewasa, tidak banyak bertanya, dan menuruti arahan. Nilai-nilai ini, dalam konteks tertentu, justru menjadi celah bagi child grooming.

Berbagai kajian perlindungan anak menyebut grooming sebagai proses manipulasi berlapis. Pelaku tidak langsung melanggar. Ia mendekat perlahan melalui pujian, hadiah kecil, perhatian intens dan janji perlindungan. Batasan tubuh dan relasi diuji sedikit demi sedikit, lalu dinormalisasi.

UNICEF Indonesia mencatat bahwa grooming merupakan pintu masuk utama kekerasan seksual terhadap anak, baik di ruang fisik maupun digital. Temuan ini, menurut Sarbudiono, sejalan dengan pola kasus yang kerap muncul di daerah.

“Yang paling sulit dideteksi adalah ketika pelaku berasal dari lingkungan terdekat. Orang yang dikenal, dipercaya, bahkan dianggap membantu. Dalam situasi seperti itu, anak sering kali tidak memiliki bahasa untuk mengatakan bahwa dirinya sedang disakiti,” ujarnya.

Ketika Ruang Aman Retak (Ilustrasi Fiktif)
Sebut saja A, seorang anak sekolah dasar di salah satu kecamatan di Bangka Barat. Ia dikenal pendiam dan tidak banyak bicara. Di sekitarnya, ada seorang dewasa yang sering menunjukkan perhatian membelikan jajanan, mengantar pulang, mendengarkan cerita-cerita kecil.

Awalnya, tidak ada yang mencurigakan. Perhatian itu dianggap sebagai bentuk kepedulian sosial. Namun perlahan, komunikasi menjadi lebih personal. Percakapan dilakukan di ruang tertutup. Permintaan untuk menyimpan rahasia mulai muncul.

“Ini hanya untuk kita berdua,” ujar pelaku suatu waktu.

Ketika sentuhan mulai melampaui batas, A tidak memiliki cukup pemahaman untuk menyebutnya sebagai kekerasan. Ia merasa bingung, takut dan bersalah. Ia percaya, tetapi sekaligus terperangkap.

Pola ini bukan cerita tunggal. Dalam banyak kasus, child grooming bekerja dengan cara serupa kedekatan emosional lebih dulu, pelanggaran batas kemudian. Kekerasan tidak dikenali karena tidak pernah diperkenalkan sebagai kekerasan.

Di tengah kompleksitas persoalan ini, DP3APKB Bangka Barat memandang sekolah sebagai ruang strategis. Bukan hanya tempat belajar akademik, tetapi juga ruang sosial tempat anak mengenali dirinya dan relasinya dengan orang lain.

Merujuk pedoman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA RI), edukasi perlindungan diri sejak usia dini menjadi kunci pencegahan. Di Bangka Barat, edukasi child grooming didorong masuk secara terstruktur ke sekolah-sekolah.

Materinya meliputi pengenalan batas tubuh sebagai wilayah privat, pemahaman tentang relasi sehat dan tidak sehat, hak anak untuk menolak dan melapor, serta kesadaran bahwa perhatian tidak selalu berarti aman.

“Anak perlu bahasa untuk melindungi dirinya. Mereka harus tahu bahwa tubuhnya adalah miliknya. Bahwa mengatakan ‘tidak’ adalah hak, bukan pembangkangan,” kata Sarbudiono.

Pendekatan ini dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan usia. Tidak dengan cara menakut-nakuti, tetapi membangun kesadaran.

Guru dan Orang Tua di Garis Depan
Dalam banyak kasus, perubahan perilaku anak menjadi sinyal awal grooming menjadi pendiam, mudah cemas, menarik diri atau menunjukkan ketakutan yang tidak dapat dijelaskan. Namun sinyal-sinyal ini sering kali dianggap sebagai fase biasa.

DP3APKB Bangka Barat menempatkan guru dan orang tua sebagai bagian penting dari sistem pencegahan. Edukasi tidak berhenti pada anak, tetapi juga pada orang dewasa yang berada di sekeliling mereka.

“Perlindungan anak tidak bisa berdiri sendiri. Ia adalah kerja kolektif,” ujar Sarbudiono.

Perubahan lanskap sosial juga dipengaruhi oleh teknologi. Laporan ECPAT International menunjukkan bahwa media sosial, gim daring dan aplikasi percakapan memperluas ruang grooming. Relasi dapat dibangun tanpa tatap muka, melintasi batas geografis dan sosial.

Anak-anak, dengan literasi digital yang terbatas, sering kali tidak memiliki alat untuk mengenali risiko. Di sinilah DP3APKB Bangka Barat memasukkan edukasi keamanan digital sebagai bagian dari pencegahan.

“Gawai bukan masalahnya. Yang menjadi masalah adalah ketika anak tidak dibekali pengetahuan dan orang dewasa melepas tanggung jawab pengawasan,” kata Sarbudiono.

Pemkab Bangka Barat dan Tanggung Jawab Perlindungan
Dalam penanganan korban, DP3APKB Bangka Barat berpegang pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kedua regulasi tersebut menegaskan hak korban atas perlindungan, pemulihan psikologis dan pendampingan hukum.

Pendekatan yang digunakan berbasis korban. Tanpa stigma. Tanpa menyalahkan.

“Korban tidak pernah salah. Yang salah adalah sistem yang membiarkan mereka tidak terlindungi,” tegas Sarbudiono.

Bagi Sarbudiono, edukasi child grooming adalah bagian dari menjaga ruang hidup anak. Sama seperti menjaga lingkungan dari kerusakan, menjaga anak dari kekerasan adalah investasi jangka panjang bagi kesehatan sosial masyarakat.

“Jika kita gagal hari ini, dampaknya tidak berhenti pada satu generasi. Trauma bisa diwariskan, kekerasan bisa berulang. Edukasi adalah cara paling manusiawi untuk memutus itu,” ujarnya.

Melalui penguatan edukasi di sekolah, literasi keluarga, dan kerja lintas sektor, DP3APKB Bangka Barat menegaskan satu sikap bahwa anak-anak berhak tumbuh di ruang yang aman secara fisik, psikologis dan sosial.

Di tengah kejahatan yang bekerja tanpa suara, upaya perlindungan juga tidak selalu tampak heroik. Ia hadir dalam ruang kelas, percakapan sederhana dan keberanian untuk mendengar suara anak. Di Bangka Barat, upaya itu sedang dibangun perlahan, tetapi dengan keyakinan bahwa negara tidak boleh absen dari ruang hidup anak-anaknya.

Sumber Primer:
Wawancara mendalam (in-depth interview)
Narasumber: Sarbudiono, S.Pd.
Jabatan: Kepala DP3APKB Bangka Barat
Lokasi: Ruang Kepala Dinas DP3APKB Bangka Barat
Waktu: Selasa, 27 Januari 2026

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *