Sekdes Air Mesu Timur sambut Kunjungan DPPPAKB Kota Pangkalpinang

Laporan : Poni Auri

Bekaespedia.com, Bangka Tengah, Sekretaris Desa Air Mesu Timur, Listanza, A.Md, menyambut kunjungan pembelajaran Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang didampingi Kepala Dusun Selatan Desa Air Mesu Timur, Agus Saleh serta Pengurus Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) Kampoeng Literasi Atap Langit, Poni Auri guna melakukan audiensi di Aula Kampoeng Literasi Atap Langit Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah, Senin (09/12/2024).

Dalam sambutannya Listanza menyampaikan terima kasih dan merasa senang atas kunjungan Kepala Dinas DPPPAKB Kota Pangkalpinang sekaligus didampingi Sub Kor. Pemberdayaan Perempuan, Sub Kor. Perlindungan Anak, Kasubbag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan serta beberapa Staf DPPPAKB Kota Pangkalpinang yang telah hadir ke Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah. Dikatakannya, kunjungan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Desa Air Mesu Timur dan segenap komponennya dalam menjalankan program-program pemerintahan di bidang layanan terhadap anak, pembangunan kependudukan dan penyelenggaraan Keluarga Berencana (KB).

“Kunjungan DPPPAKB Kota Pangkalpinang akan memberikan kontribusi positif dalam membangkitkan semangat kami untuk mewujudkan Pusat informasi layak anak, pembangunan kependudukan serta penyelenggaraan Keluarga Berencana (KB) yang serasi, selaras dan seimbang menuju keluarga yang sejahtera,” ujar Sekdes Air Mesu Timur.

Ia juga menyampaikan bahwa secara umum pelayanan layak anak di Desa Air Mesu Timur sudah menunjukan perkembangan positif. Listanza juga menambahkan bahwa program-program nasional lainnya tetap menjadi perhatian Desa Air Mesu Timur seperti pencegahan stunting, pemberian makanan tambahan bagi anak, bina keluarga remaja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dimana di dalam Pasal 4 disebutkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Sementara itu Kepala DPPPAKB Kota Pangkalpinang, Drs. Agustu Afendi, M.Si., mengemukakan bahwa kunjungan pihaknya ke PISA Kampoeng Literasi Atap Langit Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah, selain bersilaturahmi juga dalam rangka pembelajaran terhadap implementasi kebijakan Informasi Layak Anak (ILA) melalui Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) yang telah diupayakan Kabupaten Bangka Tengah pada PISA Kampoeng Literasi Atap Langit Desa Air Mesu Timur.

“Sebagai bentuk advokasi dan kebijakan pendampingan hak anak seperti yang tertuang dalam Pedoman Standarisasi PISA agar peningkatan layanan yang telah diupayakan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, dipandang perlu untuk dilakukan pengamatan langsung terkait kegiatan layak anak di tengah masyarakat,” kata Agustu.

Selain melakukan audiensi dengan Perangkat Desa Air Mesu Timur, dalam kesempatan yang sama juga ada sesi foto bersama di PISA Kampoeng Literasi Atap Langit Desa Air Mesu Timur.

Exit mobile version