Oleh : Feranda Junia Esentia
Kegiatan pertambangan bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang berupa mineral dalam tanah. Aktivitas ini sangat penting bagi kehidupan, terutama bagi manusia di dunia. Banyak barang yang kita gunakan sehari-hari, seperti alat komunikasi dan moda transportasi, berasal dari bahan tambang. Kegiatan pertambangan dilakukan untuk memanfaatkan sumber daya alam berupa mineral, yang penting bagi kehidupan sehari-hari manusia. Namun, penambangan timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Belo Laut telah menimbulkan kerusakan lingkungan parah. Hutan yang seharusnya melindungi ekosistem telah rusak, menyebabkan hilangnya tumbuhan dan erosi tanah. Ada juga pencemaran air dari limbah, yang mengancam kesehatan biota sungai dan masyarakat di sekitarnya. Aktivitas penambangan timah ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) Belo Laut telah menyebabkan kerusakan ekologis yang sangat serius. Hutan yang seharusnya melindungi ekosistem telah mengalami kerusakan besar, terlihat dari hilangnya tumbuhan, tanah yang tererosi, serta sedimentasi sungai yang mengganggu aliran air. Pencemaran air akibat limbah pertambangan, termasuk risiko terpapar logam berat seperti merkuri, telah menurunkan kualitas air dan mengancam kehidupan biota sungai serta kesehatan masyarakat di sekitarnya. Selain itu, kerusakan habitat mangrove seluas lima hektare telah menghilangkan tempat tinggal bagi flora dan fauna setempat, termasuk spesies langka yang bergantung pada ekosistem pantai. Dampak ini dirasakan langsung oleh masyarakat: hasil tangkapan ikan menurun, sumber air bersih hilang, dan mata pencaharian tradisional seperti nelayan dan petani terganggu.
Dari sudut pandang etika, penambangan ilegal di Belo Laut melanggar hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan yang bersih dan berkelanjutan. Ketidakadilan lingkungan sangat mencolok, di mana masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam menjadi yang paling dirugikan oleh tindakan sekelompok penambang. Sikap mengeksploitasi alam tanpa memperhatikan nilai lingkungan menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap keberlanjutan dan keadilan ekologis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pertambangan mencakup berbagai tahapan kegiatan untuk penelitian, pengelolaan, dan pemanfaatan mineral atau batubara, yang meliputi proses seperti penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, transportasi, serta penjualan, termasuk kegiatan pasca-pertambangan.
Banyak warga yang mengandalkan sektor ini dari generasi ke generasi, baik melalui perusahaan resmi maupun penambangan kecil. Kegiatan pertambangan memang memberikan dampak positif, seperti penciptaan lapangan kerja, peningkatan ekonomi lokal, dan peningkatan pendapatan daerah. Namun, aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa pengawasan yang ketat sering kali mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sulit diatasi. Lubang-lubang dari tambang ditinggalkan terbuka, mengubah ekosistem menjadi area tandus. Air tanah terkontaminasi, lahan pertanian menyusut, dan hutan yang seharusnya menjadi paru-paru lingkungan terancam punah.
Dampak Lingkungan yang Sistemik
Aktivitas tambang ilegal telah menyebabkan kerusakan besar pada lingkungan, terutama di daerah aliran sungai (DAS) dan pada kualitas air. Pencemaran air tidak hanya mempengaruhi kesehatan manusia, tetapi juga mengganggu sektor pertanian, perikanan, serta keberlanjutan ekonomi lokal. Kerusakan ini bersifat jangka panjang dan sulit untuk diperbaiki, terutama karena reklamasi dan rehabilitasi lingkungan jarang dilakukan oleh para pelaku tambang ilegal.
Etika Lingkungan dan Pelanggaran Hak Generasi Mendatang
Dari perspektif etika lingkungan, aktivitas penambangan yang melanggar hukum adalah suatu tindakan yang merugikan hak-hak generasi yang akan datang. Penggunaan sumber daya alam tanpa mempertimbangkan keberlanjutan menunjukkan adanya ketidakadilan antar generasi. Generasi saat ini mendapatkan keuntungan ekonomi dalam jangka pendek, sementara generasi mendatang harus menghadapi konsekuensi ekologis yang rumit dan mahal untuk diperbaiki. Sering kali, masyarakat yang terdampak tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Mereka menjadi pihak yang dirugikan akibat kebijakan yang tidak terbuka dan tidak inklusif, sementara keuntungan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir individu yang memiliki akses terhadap modal dan sumber daya. Ketidakadilan ini memperkuat pandangan bahwa penambangan ilegal bukan hanya masalah lingkungan, tetapi juga terkait dengan etika dan hak asasi manusia.
Masalah Pengelolaan: Antara Pembiaran dan Korupsi
Kegagalan untuk menangani penambangan ilegal berkaitan dengan lemahnya sistem pengelolaan dalam sektor pertambangan. Setelah adanya perubahan pada Undang-Undang Mineral dan Batubara, wewenang perizinan berpindah ke pemerintah pusat, tetapi kemampuan dalam pengawasan tidak meningkat secara signifikan. Pemerintah daerah kehilangan fungsinya yang strategis, sedangkan pemerintah pusat kewalahan dalam mengawasi ribuan lokasi tambang di seluruh tanah air.
Etika Publik dan Tanggung Jawab Negara
Dalam konteks ini, negara memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi lingkungan demi generasi mendatang. Dalam etika publik, prinsip non-maleficence (tidak menyakiti) seharusnya menjadi dasar untuk setiap kebijakan pembangunan. Namun, kenyataannya adalah izin penambangan sering kali dikeluarkan tanpa adanya konsultasi yang memadai dengan masyarakat yang terpengaruh. Ini bukan hanya merupakan kesalahan administratif, tetapi juga merupakan pengabaian terhadap prinsip persetujuan yang diinformasikan yang seharusnya menjadi landasan etika politik. Ketika pemerintah lebih mendengarkan kepentingan perusahaan daripada suara komunitas lokal, akan terjadi ketidakadilan moral dalam pengambilan keputusan. Pembangunan yang etis bukan hanya tentang pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang siapa yang mendapatkan manfaat dan siapa yang menjadi korban.
Dari sudut pandang etika publik, negara memiliki kewajiban moral untuk melindungi lingkungan demi generasi yang akan datang. Prinsip non-maleficence (tidak merugikan) seharusnya menjadi dasar dalam setiap kebijakan pembangunan. Namun, praktik penambangan ilegal menunjukkan pengabaian terhadap prinsip itu. Ketika suara masyarakat lokal yang terdampak tidak mendapatkan perhatian yang semestinya dan ketika eksploitasi sumber daya lebih menguntungkan segelintir pihak, maka ketidakadilan moral dalam pengambilan keputusan pun terjadi. Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengabaian terhadap prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan. Oleh karena itu, kasus Belo Laut harus menjadi awal bagi restrukturisasi kebijakan pertambangan di Indonesia. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil perlu merumuskan kesepakatan baru bahwa eksploitasi sumber daya alam harus mengikuti prinsip keberlanjutan, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Tanpa langkah tersebut, sektor pertambangan akan meninggalkan warisan kerusakan ekologis dan konflik sosial bagi generasi mendatang.
Feranda Junia Esentia
Jurusan : Hukum 25
Fakultas: Hukum
Email : juniaesentiaf@gmail.com
Wa :081271333488












