Wow, Ternyata Pohon Ulin Masih Dapat Ditemui Di Bangka Barat

Oleh : Belva Orang Kediale

Simpang Teritip_Bekaespedia_Pohon Ulin atau biasa disebutkan masyarakat Bangka Belitung dengan kayu Bulin, teryata masih dapat ditemui pada beberapa tempat di Kabupaten Bangka Barat.

Dari hasil penelusuran atau journey penulis masih dapat ditemukan pada Kecamatan Kelapa Dan Kecamatan Simpang Teritip.

Di Kecamatan Kelapa, masih dapat dijumpai pohon Ulin di Desa Beruas. Sementara di Kecamatan Simpang Teritip, dapat dijumpai Pohon Ulin di Desa Pelangas.

Pohon Ulin dijumpai di Desa Beruas terdapat pada lahan masyarakat yang akrab di sapa dengan nama Amang Jamil. Dari keteranganya di ketahui bahwa pohon Ulin yang ada di lahan miliknya berusia udah puluhan tahun dari milik orang tua dia terdahulu.

” Pohon Bulin di lahan kami ini, sudah ada waktu orang tua kami. Sekarang ini sudah jadi milik lahan kami. Kalau ditanyain usia pohon Ulin, kami tidak dapat jawab secara pasti yang pasti udah tua. Tapi pohon ini bertumbuh sangat lambat, beda dengan tumbuhan lain seperti Sengon atau kayu Akasia ” ungkapnya pada hari Minggu (07/07/2024) saat dijumpai pada lahan miliknya yang terdapat tanaman pohon Ulin.

Di desa Pelangas dijumpai di sekitaran wilayah pemukiman masyarakat lebih tepatnya pada kawasan tempat tinggal orang yang akrab di sapa dengan nama Pak Jarono. Dari penjelasanya, diketahui bahwa pohon Ulin pada tempat tinggalnya memang di jaga kelestarian bahkan juga sering di ambil bibit pohon Ulin.

” Kayu Bulin ini memang sudah lama di tempat kami, sengaja kami tidak menebang pohon Bulin ini. Terkadang ada juga masyarakat, meminta kepada kami untuk meminta bibitnya. Kami kasihkan secara cuma-cuma. Bahkan ada juga menanyakan beberapa hari kemarin ada tidak buah tanaman Ulin, teryata tidak ada lagi di bawah pohon ” ungkapnya kepada wartawan saat berkunjung ke rumahnya hari Sabtu (06/07/2024).

Beliau juga menjelaskan teryata masih ada satu lagi pohon Ulin yang dia ketahui yang saat ini terdapat di Desa Peradong. Tapi saat ini, penulis belum sempat menyelusuri tempatnya.

“Di Desa Peradong masih ada satu lagi Pohon Ulin yang tumbuh, malahan lebih besar daripada pohon di tempat kami ini ” ungkapnya dengan penuh semangat.

Dari beberapa sumber artikel diketahui bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, dinilai bakal membuat beberapa jenis tumbuhan semakin terancam keberadaannya. Bahwa Kayu Ulin juga termasuk jenis tumbuhan dilindungi.

Hal penyebab dengan langkanya ditemui pohon Ulin disebabkan oleh penembangan liar yang tidak terkendali dan penambangan tambah timah yang tanpa izin yang marak terjadi pada tahun 2000-an.

Pohon Ulin sering di gunakan olah masyarakat yang perkebunan lada yang biasa di sebut oleh masyarakat Bangka Belitung dengan sebutan sahang. Kayu di ambilkan untuk sebagai junjung tanaman lada sehingga keberadaan di kawasan hutan sangat diburu oleh para petani lada pada masa jaya lada tahun 1998.

Pengrusakan hutan juga salah satu faktor utama penyebab terjadi berkurangnya jumlah populasi pohon Ulin di kawasan hutan. Penambangan liar yang meraja Lela pada tahan 2000-an menambang timbang tidak menghiraukan apakah kawasan di jadikan kawasan hutan atau kawasan di lindungi. Hal ini juga terjadi di Desa Air Bulin terutama kawasan Hutan Bulin banyak terjadi penambangan liar.

Dari beberapa sumber diketahui bahwa beberapa pilar Masjid Jamik Muntok mengunakan Kayu Bulin yang di dapatkan pada kawasan Hutan Bulin Desa Air Bulin.

Exit mobile version