Laporan : Belvan Al Ahkaf
Bekaespedia.com, Mentok, – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka Barat dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam, dan perwakilan pemerintah daerah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp42.000 per jiwa atau setara 2,7 kg beras untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Penetapan Nilai Zakat yang digelar di Aula Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Bangka Barat, Jumat (7/3/2025)
Dalam rapat yang dipimpin Kasi Bimas Islam Kemenag Bangka Barat, Syafrian Ismon S.Ag., disepakati tiga jenis zakat:
Zakat Fitrah: Rp42.000 per jiwa atau 2,7 kg beras.
Fidyah: Rp.30.000 per hari untuk mengganti puasa yang ditinggalkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa.
Zakat Mal: Terdiri dari tiga kategori, yaitu zakat patokan/landasan, zakat profesi, dan zakat perkebunan/pertanian/peternakan.
Ketua MUI Bangka Barat, K.H. Muhammad Toha, menegaskan, penetapan ini telah disahkan melalui nota kesepakatan yang ditandatangani seluruh pihak.
“Keputusan ini menjadi pedoman bersama untuk menjamin keseragaman dan keadilan dalam penyaluran zakat,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (9/3/2025).
Syafrian Ismon S.Ag. menyatakan, rapat penetapan nilai zakat merupakan agenda tahunan Kemenag Bangka Barat. “Alhamdulillah proses berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan yang mengikat. Nota kesepakatan telah ditandatangani untuk memastikan akuntabilitas,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Baznas Bangka Barat, Drs. Lili Suhendra Nato, menekankan peran lembaganya dalam sosialisasi keputusan ini ke publik. “Penetapan nilai zakat adalah hasil kolaborasi Baznas, Kemenag, MUI, dan Pemda. Tugas kami sekarang adalah menyampaikan informasi ini secara luas agar masyarakat memahami kewajibannya,” tegasnya.
Wakil Ketua II Baznas Bangka Barat, Wasis Suhendra Edi S.Pd., memaparkan mekanisme pelaporan zakat fitrah oleh panitia masjid/mushola. “Panitia wajib melaporkan jumlah muzaki (pembayar zakat), besaran beras atau uang yang terkumpul, serta jumlah mustahik (penerima) ke kelurahan/desa. Data ini akan direkap oleh Dinsos dan diserahkan ke pemerintah pusat,” jelasnya.
Baznas juga menyiapkan format laporan terstandar untuk memudahkan pendataan, diantaranya :
Nama Masjid/Mushola, Alamat, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Jumlah Muzaki, Jumlah Beras (kg), Jumlah Uang (Rp) dan Jumlah Mustahik.
“Format ini memastikan transparansi dan akurasi data sebagai dasar evaluasi indeks zakat,” tambah Wasis melalui pesan WhatsApp.
Wakil Ketua Baznas Bangka Barat lainnya, H. Zumrowi Achyar S.Ag., mengajak seluruh stakeholder, termasuk ASN dan pengusaha, untuk aktif mendukung program zakat. “Zakat bukan hanya kewajiban individu, tapi juga instrumen penguatan ekonomi umat. Kolaborasi semua pihak akan memperluas dampaknya,” serunya.
Keputusan ini diharapkan menjadi panduan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat secara tepat dan tertib. Dengan mekanisme pelaporan yang jelas, Baznas Bangka Barat berkomitmen memastikan dana zakat tersalurkan kepada yang berhak, sekaligus mendukung program pengentasan kemiskinan di daerah tersebut.












