Oleh: Rudiyanto S.Pd., Gr
(Guru Pendidikan Agama Islam SD Negeri 9 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan)
Tahapan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) baik jenjang SD, SMP, maupun SMA atau sederajat tahun ajaran 2025/2026 akan segera dibuka. Oleh karena itu para murid baru yang hendak masuk ataupun melanjutkan pendidikannya di Sekolah negeri diharapkan dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan cermat, seperti berkas-berkas yang diperlukaan dan lain sebagainya. Selain itu, waktu pelaksanaan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) pada tahun ajaran 2025/2026 ini secara umum berkisar antara bulan Mei sampai dengan Juli 2025 tergantung dengan kalender pendidikan daerah masing-masing. Pengumuman pendaftaran secara umum dimulai pada bulan Mei. Verifikasi dan penetapan murid baru berkisar antara bulan Juni dan Juli 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025, persentase kuota untuk jenjang Sekolah Dasar (SD), jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), persentase jalur domisili minimal 40 persen, jalur afirmasi minimal 20 persen, jalur prestasi minimal 25 persen dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Kemudian untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), persentase kuota untuk jalur domisili minimal 30 persen, jalur afirmasi minimal 30 persen dan jalur prestasi minimal 30 persen serta jalur mutasi maksimal 5 persen.
Adapun jalur SPMB tahun ajaran 2025/2026 antara lain adalah jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi. Khusus untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) jalur SPMB menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, seleksi masuk SMK bakal dilakukan dengan berbagai sistem seleksi sesuai kejuruannya. “Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Seleksi mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan prioritasnya”. Senin (3/3/2025).
Secara lebih rinci, jalur-jalur SPMB tahun ajaran 2025/2026 menurut hemat penulis adalah sebagai berikut:
Jalur domisili
Jalur domisili merupakan jalur SPMB yang berdasarkan domisili calon murid baru sesuai dengan ketetapan Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain Kartu Keluarga (KK) minimal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB ataupun surat keterangan domisili dari Desa. Hal ini sebagai bukti alamat tempat tinggal
Jalur afirmasi
Jalur afirmasi adalah jalur SPMB yang diperuntukkan bagi calon murid baru yang berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas. Tujuannya adalah agar terjadi pemerataan pendapatan pelayanan Pendidikan yang berkualitas. Adapun ketentuannya antara lain ialah: berasal dari keluarga dengan ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas, melampirkan surat bukti keikutsertaan calon murid baru dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan jarak tempat tinggal calon murid baru adalah yang terdekat dengan Sekolah. Calon murid baru juga dapat melampirkan dokumen seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan lain sebagainya
Jalur prestasi
Jalur prestasi merupakan jalur SPMB bagi calon murid baru yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik. Adapun kriteria calon murid baru melalui jalur prestasi ini adalah sebagai berikut: Melampirkan bukti penghargaan prestasi atau piagam penghargaan calon murid baru di bidang lomba akademik maupun non akademik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional
Jalur mutasi
Jalur mutasi merupakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dimaksudkan agar memberikan kesempatan untuk calon peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih. Beberapa kriteria jalur ini antara lain: perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, Lembaga, kantor atau perusahaan dan diprioritaskan bagi calon murid baru yang jarak tempat tinggalnya terdekat dengan Sekolah. Jalur mutasi ini juga berlaku bagi anak guru yang orang tuanya pindah tugas. (BP)*












