Tokoh  

Bangka Barat Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo: Pembebasan BPHTB dan Tantangan di Kawasan Hutan

Laporan : Belva Al Akhab

Bekaespedia.com, Mentok, Bangka Barat – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Pemkab Babar) menunjukkan komitmen penuh dalam menyukseskan program yang ditargetkan Presiden terpilih Prabowo Subianto, yaitu pembangunan 3 juta rumah subsidi. Langkah konkret ini diwujudkan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang digelar di ruang Mahligai Gedung DPRD Bangka Barat, Selasa (10/06/2025).

 

Dalam sesi wawancara setelah RDP, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Bangka Barat, Miwani, SE, menjelaskan bahwa program 3 juta rumah ini tidak hanya mencakup rumah subsidi pemerintah, tetapi juga rumah swadaya yang dibangun oleh masyarakat. “Program 3 juta rumah seluruh Indonesia itu bukan hanya untuk rumah subsidi saja, tetapi rumah swadaya dibangun oleh masyarakat,” tegas Miwani. Biasanya, ukuran rumah yang dipertimbangkan adalah 36 meter persegi untuk rumah subsidi dan 42 meter persegi untuk rumah swadaya.

 

BP2RD Bangka Barat telah menyusun beberapa langkah strategi untuk memuluskan program penghapusan BPHTB bagi program 3 juta rumah dalam administrasi Pemkab Babar. “Kami sudah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sesuai dengan pamflet yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” jelas Miwani. Ia menambahkan, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi, yaitu terkait penghasilan dan kepemilikan. Bagi yang sudah menikah, penghasilan di bawah Rp 11 juta, sedangkan untuk yang belum menikah, penghasilan di bawah Rp 8 juta. Persyaratan kepemilikan pertama juga menjadi kunci, sementara rumah waris tidak termasuk dalam program ini karena memiliki aturan tersendiri.

 

Menariknya, BP2RD Bangka Barat juga menyoroti pengenaan retribusi daerah bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan. Miwani menegaskan bahwa hal ini didasarkan pada asas manfaat. “Pengenaan pajak dalam kawasan hutan tergantung usaha apa yang dilakukan oleh masyarakat. Kalau itu ada manfaat bumi dan bangunan termasuk juga dalam kawasan hutan, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” jelasnya. Ia merujuk pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang menyebutkan sebagai manfaat dalam pasal PBB, “Siapa pun yang memanfaatkannya akan dikenakan pajak PBB.” Terlebih lagi, bagi masyarakat yang tidak memiliki sertifikat hak milik di kawasan hutan, surat keterangan dari desa atau kelurahan sudah cukup sebagai indikator retribusi daerah. “Pajak PBB bukan kepemilikan tetapi sebagai manfaat siapa yang memanfaatkannya,” tutup Miwani.

 

Komitmen Pemkab Bangka Barat ini sejalan dengan janji kampanye Prabowo Subianto yang ingin membangun dua juta unit rumah di pedesaan dan satu juta unit di perkotaan. Ambisi ini, seperti dikutip dari BBC.com tanggal 10 Januari 2025, dalam artikel berjudul “Program Tiga Juta Rumah Prabowo Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Apakah Realitis”, menjadi salah satu fokus utama pemerintahan mendatang. Untuk merealisasikannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5,27 triliun untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2025.

 

Pemerintah pusat juga telah menganggarkan Rp 35 triliun untuk membiayai perumahan, dengan rincian sebagai berikut:

 

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 28,2 triliun untuk 220.000 unit rumah.

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 0,98 triliun untuk 240.000 unit rumah.

Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 4,52 triliun untuk 743.940 unit rumah.

Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar Rp 1,8 triliun untuk 14.200 unit rumah.

Guna memuluskan program ini, pemerintah juga berencana menghapus ketentuan BPHTB sebesar 0%, Bentuk Bangunan Gedung (BBG) sebesar 0%, dan penghapusan PPN selama 6 (enam) bulan untuk rumah di bawah Rp 2 (dua) miliar. Dengan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta berbagai insentif yang diberikan, program 3 juta rumah ini diharapkan dapat terealisasi demi memenuhi kebutuhan perumahan layak bagi masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat rendah.

Exit mobile version