Cuti Ayah bagi ASN Pria Saat Istri Melahirkan

 

Oleh : Rudiyanto S.Pd., Gr.

Guru Pendidikan Agama Islam SD Negeri 9 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan

 

Dalam keterangan resminya pada tanggal 13 maret 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB) Azwar Anas menyampaikan bahwa “Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara”.

Namun, hingga maret 2025 saat ini, regulasi tersebut belum juga disahkan. Pemerintah atau dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) selama ini hanya mengatur cuti melahirkan bagi ASN wanita, sedangkan untuk pria belum diatur secara lebih spesifik.

Berdasarkan pada keterangan tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa aturan cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan itu memiliki landasan dan legal atau boleh diterapkan. Akan tetapi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini perlu diatur secara sistematis agar pada saat praktik di lapangan dapat berjalan sesuai dengan rencana awal.

Menurut hemat penulis, aturan cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tentu sangat diperlukan mengingat peran seorang ayah sangat penting dalam mendampingi istrinya saat melahirkan terutama pada fase-fase Hari Perkiraan Lahir (HPL) hingga awal pasca persalinan. Selain itu aturan cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan juga sangatlah penting untuk memperlancar proses kelahiran dan menghadirkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sejak dini. Pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPANRB) dan stakeholder terkait dapat mencontoh atau mengadopsi negara-negara lain atau perusahaan-perusahaan lain yang telah menerapkan aturan cuti ayah bagi istri yang melahirkan.

Secara rinci menurut hemat penulis beberapa faktor penting perlunya cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya yang melahirkan adalah sebagai berikut:

Memperlancar proses kelahiran

Peran suami sangatlah penting dalam mendampingi istri yang melahirkan. Terlebih pada saat-saat mulai kontraksi hingga pasca melahirkan. Kehadiran suami dapat memperlancar proses kelahiran istrinya. Segala kebutuhan lahiran akan mudah terpenuhi dengan hadirnya suami disamping istri. Tidak ada aturan yang jelas terkait dengan cuti ayah menyebabkan ASN pria tersebut ragu-ragu dalam mengambil keputusan dan terbebani oleh berbagai faktor. Misalnya saja tertekan oleh atasan, rasa tidak enak dengan rekan sejawat dan lain sebagainya

Menstabilkan fisik dan mental istri yang melahirkan

Kehadiran seorang suami saat istri melahirkan memberikan ketenangan tersendiri bagi istri. Sehingga fisik dan mentalnya akan tetap stabil dan terjaga. Sehingga hal-hal buruk yang tidak diinginkan dapat dihindari dan dapat diminimalisir

Menurunkan ketegangan dan depresi istri yang melahirkan

Saat istri hendak melahirkan, suasana hati dan pikiran pun tegang hingga terkadang depresi menghadapi prosesi kelahiran, apalagi kelahiran anak pertama serta terjadi kendala saat melahirkan seperti jadwal Hari Perkiraan Lahir (HPL) yang molor, mengharuskan lahiran secara operasi dan lain sebagainya. Oleh karena itu, kehadiran suami sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa tenang pada istrinya

Mendukung perkembangan anak yang optimal pada 1000 hari pertama kehidupan

1000 hari pertama kehidupan bayi adalah masa-masa krusial. Bahkan sejak dalam kandungan, dibutuhkan kerjasama yang baik antara suami dan istri. Suami harus siap siaga dan memberikan perhatian penuh kepada istri dan bayi yang baru lahir. Misalnya dengan berusaha memenuhi nutrisi dan gizi seperti buah-buahan, sayur-sayuran, vitamin pada ibu yang sedang menyusui. Sehingga kualitas ASI yang dihasilkan pun akan maksimal. Hal ini tentu dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan bayi terutama sejak dalam masa kandungan hingga 1000 hari pertama

 

Mencegah stunting

Menurut kementerian kesehatan (Kemenkes) RI (2018), stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita (bayi di bawah umur 5 tahun) akibat dari kekurangan gizi kronis sehingga anak terlalu pendek untuk usianya. Menurut WHO faktor penyebab stunting adalah pemberian makanan pengganti ASI yang tidak memadai, pemberian ASI, riwayat infeksi dan faktor keluarga seperti status ekonomi keluarga, tingkat Pendidikan, pengetahuan dan pekerjaan orang tua.

Dalam hal ini peran suami sangat diperlukan dalam hal pencegahan stunting. Beberapa upaya nya ialah dengan cara berusaha memenuhi gizi ibu melahirkan dan bayi nya. Selain itu suami juga berperan sebagai pemberi edukasi dan penghibur istri yang sedang pada masa menyusui. Dengan suasana hati istri yang tenang dan bahagia serta pengetahuan yang cukup, ASI yang dihasilkan oleh ibu menyusui pun akan lancar dan optimal. (BP)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *