Prinsip-Prinsip Pesantren Ramah Anak

Oleh: Rudiyanto S.Pd., Gr (Guru Pendidikan Agama Islam SD Negeri 9 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan)

 

Dewasa kini marak terjadi kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan seperti pesantren. Kasus-kasus yang marak terjadi seperti kekerasan seksual dan kasus kekerasan secara fisik maupun verbab (perundungan-bullying). Pesantren yang notabenenya merupakan garda terdepan dalam membentuk generasi-generasi berakhlaqul karimah, justru tercoreng oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) telah merilis, data kekerasan yang telah terjadi di lembaga pendidikan pada tahun 2024 lalu. Hasilnya adalah berdasarkan kasus-kasus yang terjadi di lapangan, ditemukan sebanyak 36 persen atau 206 kasus kekerasan terjadi di Lembaga pendidikan berbasis agama, dengan rincian di madrasah sebabanyak 16 persen atau 92 kasus, dan pesantren sebanyak 16 persen atau 114 kasus. Jenis kekerasan seksual yang terjadi antara lain adalah kekerasan seksual sebanyak 42 persen atau 241 kasus, perundungan sebanyak 31 persen atau sebanyak 178 kasus, kekerasan psikis sebanyak 11 persen atau 63 kasus, kekerasan fisik sebanyak 10 persen atau 57 kasus dan kebijakan diskriminatif sebanyak 6 persen atau 34 kasus.

Sebagai langkah konkret dan respon terhadap berbagai kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis agama, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia, mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Di dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 yang tebalnya sebanyak 60 halaman ini, diatur berbagai hal strategis terkait dengan panduan implementasi pesantren ramah anak.

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 disebutkan bahwa indikator keberhasilan pesantren ramah anak antara lain adalah kepengasuhan dan kemusyrikan, kurikulum dan proses pembelajaran, sarana dan prasarana dan pelayanan umum. Adapun prinsip-prinsip pesantren ramah anak antara lain adalah tidak ada diskrimasi, berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, hak perkembangan dan kelangsungan hidup, partisipasi aktif atau mendengarkan suara anak dan tidak ada kekerasan.

Secara rinci, prinsip-prinsip atau indikator pesantren ramah anak menurut hemat penulis adalah sebagai berikut:

1. Memiliki struktur kepengurusan yang jelas dan legal

Struktur kepengurusan menjadi pondasi utama dalam upaya menciptakan pesantren yang baik dan ramah anak. Para pengurus hendaknya dapat dipilih sesuai dengan kompentensinya dan berdasarkan hasil musyawarah mufakat. Dengan demikian, para pengurus akan bahu membahu mencurahkan seluruh tenaga, pikiran dan hatinya untuk menciptakan lingkungan pesantren yang baik serta ramah anak.

2. Memiliki visi dan misi yang luhur

Visi dan misi pesantren menjadi salah satu faktor penentu dalam kemajuan sebuah pesantren. Seluruh stakeholder terkait hendaknya berpegang teguh pada visi misi dan cita-cita luhur pesantren tersebut. Dengan demikian, pesantren ramah anak yang notabenenya menjadi kebutuhan yang sangat fundamental, akan mudah untuk direalisasikan

3. Tidak ada diskriminasi dan menjunjung tinggi rasa keadilan

Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang sangat mulia. Oleh karena itu harus menjunjung tinggi rasa keadilan. Seluruh stakeholder terkait hendaknya tidak terjebak dengan konflik kepentingan atau hal-hal negatif seperti sikap dan diskrimatif dan lain sebagainya

4. Berorientasi pada kebutuhan anak dan fokus pada mutu lulusan sesuai dengan kondisi zaman

Pesantren yang baik hendaknya mengutamakan kebutuhan tiap-tiap santriwan dan santriwatinya. Misalnya dengan mempersiapkan para ustadz dan ustadzah profesional, melengkapi sarana dan prasarana yang memadai serta menyesuaikan kurikulum sesuai dengan kondisi zaman. Dengan demikian, pesantren ramah anak yang didambakan akan dapat terwujud

5. Keseimbangan antara hak dan kewajiban

Stakeholder terkait hendaknya dapat berupaya memenuhi hak-hak para santriwan dan santriwati. Misalnya pemenuhan hak-hak memperoleh pendidikan, hak-hak memperoleh tempat tinggal yang aman dan nyaman, hak-hak memperoleh makanan yang sehat dan bergizi dan lain sebagainya

6. Melibatkan seluruh stakeholder terkait untuk memajukan pesantren

Lembaga pesantren hendaknya dapat menjalin kerjasama dan bermitra dengan stakholder terkait lainnya. Misalnya menjalin kerjasama dengan lembaga pendidikan umum atau dinas pendidikan, puskesmas, pihak desa, kecamatan dan lain sebagainya.

Selain itu, dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 disebutkan bahwa kemampuan ideal seorang ustadz dan ustadzah sesuai dengan rambu-rambu pesantren ramah anak antara lain ialah: teladan sikap islami, komitmen pada pendidikan agama, memberikan perlindungan dan rasa aman, penerapan metode pembelajaran kreatif, pemahaman karakteristik dan potensi santri, pengembangan kecerdasan holistik, menghargai kreasi dan pendapat santri, mengintegrasikan bimbingan dan konseling, menciptakan suasana kondusif dan interaktif, mampu mengelola konflik dan menyelesaikan masalah. (BP)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *