Refleksi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025

Foto: Penulis menyerahkan 3 karya bukunya kepada Perpustakaan Daerah Basel

Oleh Rudiyanto, S.Pd.,Gr

Guru Pendidikan Agama Islam SD Negeri 9 Airgegas, Kabupaten Bangka Selatan

Dewasa kini, muncul polemik atas pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang menyatakan bahwa nilai TKA Matematika SMA jeblok dimungkinkan karena cara mengajar dan bukunya yang tidak dapat mendorong siswa untuk belajar. Secara rinci, ia mengungkapkan “Bukan karena muridnya goblok bukan, tapi mungkin cara kita mengajarkannya dan bukunya tidak mendorong mereka untuk belajar (Matematik)”, ujarnya di Pembukaan Musyawarah Nasional ke-20 Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Pernyataan tersebut sontak menuai kritikan dari berbagai pendidik di tanah air. Kesimpulannya secara umum adalah nilai TKA Matematika SMA yang jeblok di tahun 2025 ini tidak serta merta hanya disebabkan oleh kesalahan cara mengajar para pendidik semata. Banyak faktor yang mempengaruhi hal tersebut, sehingga pernyataan tersebut seolah melukai hati para pendidik di Indonesia.

Seperti kita ketahui bersama bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang regulasi Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025. Menurut hemat penulis, regulasi ini muncul dipicu oleh beberapa hal antara lain sebagai berikut: Pertama, sistem penilaian secara subjektif yang selama ini ditudingkan kepada beberapa oknum pendidik dan satuan pendidikan. Beberapa oknum pendidik dan satuan pendidikan masih menerapkan sistem penilaian secara subjektif dan cenderung kurang menyeluruh. Hal ini tidak lain adalah untuk mendongkrak dan mengkatrol nilai rapor agar peserta didik dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau bahkan untuk masuk dan lolos ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Berdasarkan latar belakang tersebut maka beberapa oknum pendidik dan satuan pendidikan dalam tanda kutip “terpaksa” melakukan penilaian secara subjektif dan tidak menyeluruh demi melanggengkan cita-cita para peserta didik tersebut. kedua, ketidakadilan beberapa okunm pendidik dan satuan pendidikan dalam melakukan penilaian. Seringkali nilai rapor atau hasil belajar peserta didik tidak dapat diterima oleh wali murid atau beberapa kalangan tertentu. Hal ini dilatarbelakangi karena peserta didik tersebut gagal untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau bahkan gagal masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang di idam-idamkan. Sedangkan disisi lain, ada peserta didik lain yang notebenenya dianggap memiliki kemampuan dan kompetensi yang lebih rendah, lolos ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sesuai dengan apa yang dikehendakinya. Ketiga, keraguan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terhadap kemurnian rekap nilai rapor atau hasil belajar. Beberapa peserta didik bahkan harus mengikhlaskan untuk gagal masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang diidamkan. Hal ini dilatarbelakangi karena tidak terpenuhinya syarat administrasi pada saat verifikasi. Salah satu hal tersebut ialah adanya kejanggalan pada rekap nilai rapor atau hasil belajar peserta didik.

Berdasarkan refleksi pelaksanan TKA tahun 2025, menurut hemat penulis ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan. Hal tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1. Proses dan Hasil TKA Merupakan Tanggungjawab Bersama

Proses dan hasil TKA hendaknya dapat dijadikan sebagai tanggungjawab bersama khususnya seluruh stakholder pendidikan. Hasil yang belum optimal hendaknya tidak semata-mata hanya dibebankan disalahkan kepada pendidik. Banyak faktor yang menjadi penunjang keberhasilan TKA selain pendidik. Misalnya dukungan orang tua, sarana dan prasarana pendukung dan lain sebagainya. Para pendidik juga hendaknya dapat senantiasa mengupgrade diri dan mengembangkan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan peserta didik masa kini

2. Integrasi TKA dan Nilai Rapor

Muncul berbagai gagasan bahwa jika nilai TKA yang hanya dilaksanakan beberapa hari dijadikan sebagai pedoman untuk peserta didik melanjutkan ke jenjang berikutnya, maka proses pembelajaran yang selama bertahun-tahun dilakukan terasa tidak ada manfaatnya. Oleh karena itu, nilai TKA hendaknya dapat dikolaborasikan dengan nilai rapor agar ballance

3. Fokus pada Optimalisasi TKA

Para stakeholder pendidikan hendaknya dapat fokus mengoptimalkan program TKA agar program TKA dapat dijadikan sebagai salah satu tolak ukur yang valid untuk para peserta didik yang hendak melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi

4. Menambahkan Mata Pelajaran Berbasis Karakter

Generasi Z dan Alpha saat ini cenderung menurun moral dan spiritualnya. Oleh karena itu, mata pelajaran TKA hendaknya tidak hanya mata pelajaran umum yang bertujuan mengukur intelektual peserta didik saja akan tetapi bagaimana TKA dapat menghadirkan mata pelajaran yang dapat mengukur moral, spiritual dan karakter peserta didik

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *