Laporan : Belva Al Akhab
Bekaespedia.com, Mentok, Bangka Barat – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat (Pemkab Babar) menyatakan perang terhadap praktik pungutan pembohong (pungli). Dengan tegas, Pemkab Babar siap membasmi setiap tindakan pungli yang ditemukan, asalkan dilengkapi dengan bukti yang kuat. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat Bangka Barat, Fachriasnyah, S.Ap, M.Ap , usai Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindakan Terintegrasi Tahun 2025 di Gedung Bupati Bangka Barat, Mentok, pada Rabu (28/05/2025).
Rapat koordinasi penting ini dihadiri oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Bangka Barat serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bergabung secara berani. Fokus utama pembahasan adalah urgensi peningkatan pajak dan retribusi daerah sebagai motor penggerak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di sisi lain, ditegaskan pula pentingnya pencegahan pungli yang sering dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Terkait aturan pajak retribusi, harus ada dasar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan turunannya. Jadi, Pemkab Babar menarik pajak atau retribusi ada SOP yang dijalankan dan aturan-aturan yang harus dipenuhi,” jelas Fachriasnyah.
Untuk membekali masyarakat dengan pemahaman yang lebih baik, Fachriasnyah memberikan contoh konkret kasus pungli yang mungkin terjadi. Ini adalah langkah edukasi agar masyarakat lebih aktif dalam mengawasi dan melaporkan tindakan pungli.
“Misal dalam retribusi sektor pariwisata. Jika retribusi masuk pariwisata hanya Rp 5.000,00, maka harus ditetapkan di lapangan hanya boleh seperti itu, tidak boleh ada alasan ini atau alasan itu,” tegasnya.
Tak hanya itu, contoh pungli di sektor lain pun terungkap. “Misal juga seperti retribusi pasar ikan. Ada tempat parkir untuk kendaraan motor atau kendaraan mobil. Semua itu ada biaya yang telah ditetapkan. Tidak boleh menarik lebih dari yang ditetapkan oleh Perda Bangka Barat,” imbuhnya.
Inspektorat Daerah Bangka Barat membuka pintu lebar-lebar bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi pungli. “Bisa melaporkan kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, jika masyarakat menemukan indikasi tindakan oleh oknum,” kata Fachriasnyah penuh semangat. “Jika tidak ada tindakan lanjutan yang baik dalam Pemberantasan tindakan pungli, maka kami Inspektorat Daerah Bangka Barat siap mengambil langkah lanjutan.”
Langkah ini menjadi bentuk pengawasan masyarakat yang krusial untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Fachriasnyah juga menegaskan, jika tindakan pungli sudah memenuhi ranah pidana korupsi, maka pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal korupsi. “Bila masyarakat melihat itu sudah masuk tindakan korupsi yang merugikan masyarakat banyak. Kami diharapkan kepada masyarakat dengan melaporkan 2 (dua) alat bukti sebagai laporan awal untuk tindakan korupsi,” tutupnya.
Melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Pemkab Bangka Barat berkomitmen untuk memberantas pungli hingga akar-akarnya, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
