Laporan : Belva
Bekaespedia.com, Mentok, – Sebuah tonggak sejarah baru tercatat di Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di Kabupaten Bangka Barat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat resmi mengumumkan capaian gemilang: seluruh desa dan kelurahan kini memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) aktif. Target ini bukan hanya angka di atas kertas, tetapi wujud implementasi Asta Cita Presiden untuk menghadirkan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Data resmi dari Kanwil Kemenkumham Babel menegaskan keberhasilan ini. Dari total 393 desa/kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, semuanya telah memiliki Surat Keputusan (SK) Posbankum. Khusus Bangka Barat, sebanyak 66 desa dan kelurahan tuntas 100%. Sebuah pencapaian yang sebelumnya sempat diragukan mengingat tantangan di lapangan begitu besar.
Visualisasi data yang dirilis memperlihatkan fakta luar biasa: seluruh kabupaten/kota di Babel kini berada di angka 100%, termasuk Bangka Barat yang sempat tertinggal. Artinya, akses layanan bantuan hukum kini menjangkau seluruh pelosok provinsi ini.
“Ini bukan sekadar angka. Ini bukti kehadiran negara di desa-desa, memastikan masyarakat kecil punya akses terhadap keadilan,”
Achmad Nursyandi, S.Far, Apt, MPH, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka Barat.
Beberapa pekan sebelumnya, optimisme Pemkab masih dibayangi tantangan serius: keterbatasan SDM desa, rendahnya literasi hukum, hingga proses administratif yang memakan waktu. Namun, melalui kerja maraton dan strategi lintas sektor, semua rintangan akhirnya bisa ditaklukkan.
Tiga strategi besar menjadi kunci sukses capaian ini:
✔ Koordinasi Masif – Pemkab menggelar rapat maraton dengan seluruh kepala desa dan lurah untuk menyamakan persepsi terkait urgensi Posbankum.
✔ Pendampingan Teknis Intensif – Bersama Kanwil Kemenkumham Babel, Pemkab memastikan setiap SK sesuai regulasi.
✔ Monitoring Ketat – Setiap progres dilaporkan langsung ke Bupati Markus dan dipublikasikan, menciptakan tekanan moral agar semua desa bergerak cepat.
“Capaian ini kami dedikasikan untuk masyarakat Bangka Barat. Semua pihak, mulai dari kepala desa, lurah, hingga OBH, bekerja tanpa kenal lelah,” ungkap Achmad Nursyandi.
Posbankum bukan sekadar formalitas atau pemenuhan target. Layanan ini adalah garda terdepan perlindungan hukum masyarakat desa, terutama bagi mereka yang selama ini terkendala biaya atau akses informasi. Dengan Posbankum, warga desa bisa memperoleh pendampingan hukum gratis melalui kerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.
“Posbankum adalah instrumen penting untuk mencegah konflik sosial dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” kata seorang praktisi hukum enggan disebut namanya di Pangkalpinang.
Manfaat dibentuk posbankum kepada masyakarat meliputi beberapa aspek hukum maupun sosial yaitu :
Pencegahan Konflik Sosial – Sengketa tanah, masalah waris, hingga perceraian kini dapat diselesaikan sesuai prosedur.
Edukasi Hukum – Masyarakat menjadi paham hak dan kewajiban hukum mereka.
Akses Advokasi Gratis – Lewat OBH, masyarakat tidak lagi terbebani biaya pengacara.
Langkah ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa negara wajib memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu.
Keberhasilan ini tidak hanya soal administrasi, tetapi menyangkut pemenuhan hak konstitusional warga. Menurut Luhut M.P. Pangaribuan, seorang praktisi hukum dan mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), keberadaan Posbakum masih sangat diperlukan di Indonesia, terutama di desa.
“Tidak semua orang mampu membayar jasa pengacara. Pemberian fasilitas pelayanan hukum merupakan bagian dari tanggung jawab negara. Bantuan hukum oleh negara adalah kewajiban, sebagaimana tercantum dalam KUHAP dan SK Menteri Keuangan,”
— Luhut M.P. Pangaribuan (sumber: Hukumonline.com).
Pernyataan Luhut ini menegaskan bahwa keberadaan Posbankum adalah bentuk konkret negara hadir di tingkat akar rumput. Program ini bukan hanya penyelesaian sengketa hukum, tetapi juga sarana pemberdayaan hukum masyarakat desa, sehingga mereka tidak lagi menjadi korban ketidaktahuan.
Meski target 100% tercapai, tantangan berikutnya adalah memastikan Posbankum benar-benar berfungsi. Pemkab Bangka Barat menegaskan akan melakukan monitoring berkelanjutan agar layanan tidak hanya berhenti pada tumpukan SK.
“Kami akan lakukan pengawasan dan pendampingan terus-menerus. Tanpa implementasi nyata, Posbankum hanya simbol, bukan solusi,” tegas Achmad Nusyandi.
Dengan capaian ini, Bangka Barat tidak hanya menorehkan prestasi administratif, tetapi juga membangun fondasi keadilan inklusif di desa-desa. Keberhasilan ini diharapkan menjadi preseden nasional bagi kabupaten lain dalam menghadirkan layanan hukum berbasis komunitas.
“Ini bukan proyek angka. Ini tentang hadirnya keadilan untuk semua,” tutup Achmad Nursyandi.
