Melyadi: Dari Rambat Air Menduyung, Merajut Ekologi, Ekonomi dan Martabat Hutan Rakyat

Penulis: Belva Al Akhab, Kamis, dan Satrio

Melyadi, Kepala KPHP Rambat Air Menduyung

Bekaespedia.com, Mentok, fi Bangka Barat, hutan tidak pernah benar-benar sunyi. Ia menyimpan jejak tangan manusia, denyut ekonomi desa, sekaligus luka panjang akibat kebijakan yang lama tak kunjung hadir secara utuh. Di tengah lanskap itulah Melyadi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Rambat Air Menduyung, menapaki jalannya perlahan, administratif, namun sarat makna perubahan.

Bagi Melyadi, hutan bukan sekadar objek yang dijaga dari balik pasal dan larangan. Hutan adalah ruang hidup, tempat negara seharusnya hadir sebagai penata, pendidik dan pengayom. Pandangan inilah yang membentuk wajah kebijakan KPHP Rambat Air Menduyung hari ini yaitu ekologi dijaga, ekonomi rakyat digerakkan.

“Hampir seluruh desa di Bangka Barat bersinggungan langsung dengan kawasan hutan. Maka pendekatannya tidak bisa hitam-putih. Hutan harus lestari, tapi masyarakat juga harus hidup,” ujar Melyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).

Wilayah kerja KPHP Rambat Air Menduyung membentang di Kecamatan Tempilang, Kelapa, Simpang Teritip, hingga Mentok. Di kawasan ini, hutan telah lama dikelola masyarakat sebagai kebun rakyat sebagai praktik yang lahir dari kebutuhan ekonomi dan absennya alternatif penghidupan.

Melyadi tidak memandang fakta ini sebagai pembangkangan semata, melainkan sebagai realitas sosial kehutanan yang harus ditata, bukan dihapus. Ia menyadari, sebagaimana dicatat Hadi Kartodihardjo dalam Dibalik Kerusakan Hutan dan Bencana Alam, bahwa kerusakan hutan kerap berakar pada ketimpangan akses dan kegagalan negara mengelola konflik sumber daya.

Temuan internal KPHP menunjukkan sebagian besar kawasan hutan produksi dan hutan lindung telah dimanfaatkan masyarakat untuk perkebunan. Sebuah paradoks klasik kehutanan Indonesia bahwa hutan dijaga oleh regulasi negara, tetapi ditopang oleh tangan-tangan rakyat.

Di tangan Melyadi, Perhutanan Sosial tidak berhenti sebagai program pusat yang formalistik. Ia dijadikan alat legitimasi negara sekaligus jembatan kepercayaan dengan masyarakat.

Saat ini, sembilan Kelompok Tani Hutan (KTH) di wilayah KPHP Rambat Air Menduyung telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Satu gabungan kelompok tani telah terbentuk, sementara kelompok lainnya masih dalam proses.

Namun, yang membedakan kepemimpinan Melyadi adalah konsistensi pembinaan.

“Kami tidak hanya bicara izin. Kami bicara bagaimana hutan itu bisa bernilai untuk ekowisata, ketahanan pangan, peternakan, sampai perikanan pesisir,” katanya.

Pendekatan ini selaras dengan temuan Sunderlin dkk. dalam kajian CIFOR tentang perhutanan sosial, bahwa keberhasilan skema ini ditentukan oleh pendampingan jangka panjang, bukan sekadar legalitas.

Kelapa, Etika Ekologi dan Pilihan Kebijakan
Di tengah desakan ekonomi dan ekspansi tanaman industri, Melyadi mengambil posisi yang tidak populer namun strategis. Kelapa sawit tetap tidak diperbolehkan di dalam kawasan hutan, sementara kelapa dipilih sebagai komoditas alternatif yang lebih adaptif.

“Kelapa masih bisa diperbolehkan, tentu dengan ketentuan ketat. Ini bukan sekadar soal ekonomi, tapi soal keberlanjutan,” ujarnya.

Pilihan ini mencerminkan prinsip yang digagas Elinor Ostrom dalam Governing the Commons yaitu tata kelola sumber daya bersama hanya akan bertahan jika aturan disesuaikan dengan konteks lokal dan disepakati bersama.

Data KPHP Rambat Air Menduyung mencatat sejak 2003 terdapat banyak warga yang terlanjur berkebun sawit di dalam kawasan hutan. Pendataan yang dilakukan bersama DPRD Provinsi (Komisi III) mengungkap satu fakta penting ini adalah persoalan struktural.

“Ada yang mau didata, ada yang takut. Artinya, ini bukan semata pelanggaran individu. Ini akibat kebijakan yang lama tidak hadir,” ujar Melyadi.

Pandangan ini sejalan dengan berbagai laporan investigasi media nasional seperti Tempo, Kompas dan Mongabay Indonesia yang menyoroti konflik sawit sebagai konsekuensi tata kelola kehutanan yang terlambat merespons realitas lapangan.

Langkah paling strategis dalam kepemimpinan Melyadi adalah mendorong pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas di kawasan hutan.

“Selama ini hanya masyarakat yang diuntungkan. Negara dan daerah tidak mendapatkan apa-apa. Ke depan, harus ada kontribusi yang adil,” tegasnya.

Skema ini membuka peluang bagi Bangka Barat untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor yang selama ini berada di wilayah abu-abu kebijakan sebuah koreksi struktural atas pengelolaan hutan di masa lalu.

Di bawah Melyadi, KPHP Rambat Air Menduyung menandai pergeseran penting dari kehutanan represif menuju kehutanan korektif dan partisipatif. Hutan tidak lagi diposisikan semata sebagai objek penjagaan, melainkan sebagai ruang produksi sosial-ekologis yang dirawat bersama.

Sebagaimana ditegaskan dalam berbagai siaran pers KLHK tentang evaluasi kebun sawit di kawasan hutan, masa depan kehutanan Indonesia bergantung pada keberanian para pengelola di tapak untuk membaca realitas, bukan sekadar menegakkan aturan.

“Tujuan kami sederhana tapi mendasar bahwa hutan tetap lestari, masyarakat tetap hidup dan negara serta daerah juga mendapatkan manfaat. Di situlah keadilan ekologis bekerja,” pungkas Melyadi.

Exit mobile version