Penulis: Kamis, Belva Al Akhab, Satrio dan Tim
Bekaespedia.com, Muntok,- Di hamparan lahan bekas tambang timah yang tanahnya keras dan pucat, persoalan kehutanan di Bangka Barat tak lagi sekadar soal batas kawasan. Ia adalah cerita tentang ruang hidup, ketidakpastian legalitas dan pilihan antara bertahan atau beralih.
Di tengah kompleksitas itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Rambat Menduyung, Melyadi, mengambil posisi yang tidak populer sekaligus tidak kompromistis yaitu penegakan hukum tetap berjalan, namun masyarakat tidak ditinggalkan.
“Pertama-tama kami pastikan dulu status lahannya. Berapa yang masuk kawasan hutan dan berapa yang berada di luar kawasan. Setelah itu, kami tidak membiarkan masyarakat begitu saja. Kami tetap melakukan pembinaan agar mereka merasa diperhatikan dan mendapatkan solusi yang berkelanjutan,” kata Melyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/02/2026).
Pernyataan itu terdengar administratif. Namun di lapangan, maknanya jauh lebih kompleks.
Di sejumlah titik, KPHP menemukan tanaman kelapa sawit tumbuh di dalam kawasan hutan. Dalam perspektif hukum kehutanan, ini bukan persoalan sederhana.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas menyatakan bahwa setiap pemanfaatan kawasan hutan harus sesuai dengan fungsi dan izin yang sah. Tanpa izin, aktivitas tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Kami sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa tanaman sawit di dalam kawasan hutan tidak diperbolehkan. Jika tetap dilakukan tanpa izin resmi, maka statusnya ilegal,” ujar Melyadi.
Kasus Bangka Barat bukanlah pengecualian. Secara nasional, pemerintah dalam beberapa tahun terakhir melakukan penertiban perkebunan sawit ilegal di kawasan hutan, termasuk melalui denda administratif dan pemulihan kawasan (Reuters, 2025).
Namun, bagi sebagian warga, sawit adalah simbol harapan ekonomi. Di sinilah dilema muncul bagaimana menegakkan hukum tanpa memutus mata pencaharian?
Alih-alih berhenti pada penertiban, KPHP Rambat Menduyung menawarkan jalan transisi yaitu Perhutanan Sosial.
Skema ini memberi akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara terbatas dan berbasis keberlanjutan. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) mencatat, hingga 2023, jutaan hektare kawasan hutan telah diberikan akses kelola kepada masyarakat dalam upaya mengurangi konflik tenurial dan meningkatkan kesejahteraan.
“Jika ingin bekerja sama dengan investor, maka harus memiliki izin resmi terlebih dahulu, misalnya melalui perizinan perhutanan sosial. Tanpa izin tersebut, aktivitas apa pun di dalam kawasan hutan tetap dianggap ilegal,” jelas Melyadi.
Dalam kajian hukum agraria, Perhutanan Sosial dipandang sebagai koreksi atas model pengelolaan hutan yang terlalu sentralistik, serta sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan (Satmaidi, 2022).
Bagi Bangka Barat, skema ini bukan hanya legalitas administratif, tetapi peluang membangun ekonomi berbasis ekologi.
Bekas Tambang dan Suksesi Ekologi: Menanam Harapan di Tanah Miskin Hara
Sebagian lahan yang kini diarahkan untuk pembinaan adalah bekas tambang timah. Tanahnya asam, keras dan miskin unsur hara sebagai kondisi yang secara ekologis rentan terhadap erosi dan degradasi lanjutan.
“Untuk lahan bekas tambang, tidak bisa langsung ditanami sembarang tanaman. Jenis tanaman pionir lebih cocok, seperti cemara laut atau jambu mete. Tanaman ini lebih tahan terhadap kondisi tanah yang ekstrem,” kata Melyadi.
Secara ilmiah, pendekatan ini sejalan dengan teori suksesi ekologis. Tanaman pionir berperan memperbaiki struktur tanah, meningkatkan kandungan bahan organik dan menciptakan kondisi mikroklimat yang memungkinkan tumbuhnya vegetasi lanjutan (Odum, 1993).
Kelapa, yang juga diarahkan dalam skema ini, memiliki nilai ekonomi yang relatif stabil di pasar domestik. Dari kopra hingga minyak kelapa dan produk turunan UMKM, rantai nilainya dapat dikembangkan di tingkat desa.
Dalam konteks ekonomi hijau, integrasi rehabilitasi ekologis dengan komoditas bernilai ekonomi menjadi strategi yang semakin relevan. Model agroforestri di berbagai wilayah Indonesia menunjukkan bahwa kombinasi tanaman kehutanan dan tanaman produktif mampu meningkatkan pendapatan sekaligus menjaga tutupan lahan (ANTARA, 2023).
Di balik peta kawasan dan regulasi, terdapat keluarga-keluarga yang menanam sawit karena mengikuti tetangga, atau karena tidak mengetahui batas kawasan hutan secara pasti.
KPHP menyebut pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif yaitu pemanggilan, klarifikasi, verifikasi spasial, hingga pengarahan administratif untuk pengurusan izin perhutanan sosial.
Dalam banyak konflik kehutanan di Indonesia, ketidakjelasan batas dan lemahnya akses informasi menjadi faktor utama konflik tenurial (Wibowo, 2021). Oleh karena itu, transparansi spasial dan edukasi hukum menjadi kunci.
“Kami ingin penanganan ini berkelanjutan. Masyarakat tetap bisa berusaha, tetapi sesuai aturan. Hutan tetap terjaga, ekonomi masyarakat juga tetap berjalan,” ujar Melyadi.
Pendekatan KPHP Rambat Menduyung menempatkan ekologi bukan sebagai hambatan ekonomi, melainkan fondasi ekonomi itu sendiri.
Jika rehabilitasi lahan bekas tambang berhasil, tutupan vegetasi meningkat, erosi berkurang dan produktivitas tanah perlahan pulih. Dalam jangka panjang, ini berarti stabilitas produksi, ketahanan ekonomi desa dan pengurangan risiko bencana ekologis.
Pertanyaannya kini bukan lagi sekadar apakah sawit boleh atau tidak di kawasan hutan. Melainkan, apakah Bangka Barat mampu menjadikan krisis tata ruang sebagai momentum membangun ekonomi kehutanan yang legal, adil dan berkelanjutan?
Di tengah tanah yang pernah digali, kini ditanam kembali harapan bukan hanya pohon, tetapi model baru relasi antara negara, masyarakat dan hutan.
