Oleh : Medi Hestri
Bekaespedia.Com. Tempilang. Pemerintah Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat menggelar Rapat Koordinasi pendataan kebun di dalam kawasan hutan di Kecamatan Tempilang bertempat di ruang kerja Camat, Rabu ( 30/7/25 )
Rakor dipimpin Camat Tempilang dihadiri kasie Tapem Kecamatan Tempilang dan seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD se Kecamatan Tempilang.
Rakor Kecamatan Tempilang menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat Kades dan BPD dengan DPRD Provinsi Bangka Belitung yang melibatkan satgas PKH Babel hari senin 28 Juli 2025 lalu.
Camat Kecamatan Tempilang, Rusian, S.K.M. M.H. dalam arahannya kepada Kepala Desa dan BPD bahwa masyarakat yang berkebun di hutan dalam kawasan perlu ada pendataan kepada masyarakat pemilik kebun, kata Rusian.
” Data luas kawasan hutan berdasarkan SK 6614 tahun 2022 di Kabupaten Bangka Barat di Kecamatan Tempilang kawasan Hutan Produksi ( HP ) Desa Penyampak 530,92 ha, Desa Simpang Yul 10, 03 ha, Desa Sinar Surya 0,01 ha dan Desa Tanjung Niur 3.085, 77 ha ”
Lanjut Rusian dalam rangka penertiban kawasan Hutan Produksi yang didalamnya ada masyarakat yang berkebun Desa secara tekhnis akan segera mendata kebun masyarakat yang berada dalam kawasan dan selanjutnya melaporkan data tersebur ke Kecamatan untuk selanjutnya direkap secara total luasannya oleh pihak Kecamatan untuk diserahkan ke Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, kata Rusian.












